Daerah  

Romadhony Gelar Penyebarluasan Bantuan Hukum, Masyarakat Sambut Baik

Romadhony Putra Pratama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Saat Menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum

SAMARINDA– Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama disambut baik oleh masyarakat.

Penyebarluasam Perda tersebut berlangsung di Jalan Jelawat, Gang 8, RT 03, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Minggu (21/05/2023).

dprdsmd ads

Perda yang disosialisasikan adalah No 05, tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Ketua RT 03, Syahrul mengatakan dengan sosialisasi Perda bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim ini merupakan suatu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Sebab kata Dia, Perda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi masalah hukum. “Dan perda ini nanti saya akan sampaikan kepada warga lain, yang tidak sempat hadir dalam sosialisasi ini,” jelas Syahrul.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut Romadhony menghadirkan dua Narasumber, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda, Achmad Sofyan, dan Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Provinsi Kaltim, Mis Heldy Zahri dan dimoderatori oleh Bepi Januar Sinatria.

Selain itu, kegiatan penyebarluasan Perda tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat hingga kalangan muda.

Romadhony mengatakan bahwa, sebagai Anggota Legislatif wajib mensosialisasikan Perda tersebut, sehingga masyarakat mengetahui tentang aturan bantuan hukum tersebut.

“Dengan mensosialisasikan Perda ini, sehingga masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum bisa mendapatkan keadilan secara gratis,” Kata Romadhony Putra Pratama.

Lebih lanjut Doni bilang semua masyarakat tanpa memandang status sosialnya memiliki kedudukan yang dimata hukum. Selain itu berhak mendapatkan perlindungan hukum.

(*)