SAMARINDA – Kesekian kalinya Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pada Minggu (14/11/2021) Sosialisasi Perda dilaksanakan di Hotel Lambung, Jl. Lambung Mangkurat.
Menurut legislator termuda di karangpaci ini Perda bantuan hukum ini sangat penting untuk disosialisasikan dimasyarakat.
Dia menjelaskan karena Perda tersebut dibuat agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis ketika mendapat persoalan hukum.
“Sosper bantuan hukum ini sangat penting untuk warga agar tahu hak-hak yang mereka miliki,”ungkapnya.
Perda bantuan hukum ini ditekankan Dhony bahwa masyarakat yang tersandung kasus akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh pemerintah daerah.
“Jadi, warga tidak perlu cemas karena layanan bantuan hukum diberikan secara gratis. Itu sesuai dengan peraturan daerah No 5 Tahun 2019,” tegasnya.
Selain itu kaya Dhony, warga juga bisa mengetahui peraturan apa-apa saja yang sudah dikerjakan oleh anggota DPRD Kaltim.
Sosialisasi tersebut juga mendapatkan respon baik dari masyarakat selaku peserta. Terbukti dengan kehadiran warga yang memenuhi lokasi pertemuan.
Antusiasme dari peserta ini menurut Romadhony membuktikan bahwa masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana kinerja dari wakil rakyat, dan bagaimana keberpihakannya kepada konstituen.
Romadhony yang juga menjabat selaku ketua PAC PDI Perjuangan Samarinda Ilir ini menjelaskan bahwa dengan terus digelarnya agenda sosialisasi peraturan daerah, pada akhirnya masyarakat akan sadar mengenai hak serta kewajiban mereka.
“Ini salah satu bentuk edukasi juga untuk warga. Apalagi soal bantuan hukum ini. Sampai saat ini, masih banyak warga yang belum tahu tentang hak mereka ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” jelasnya.
(Fran)