Romadhony: Perda 05/2019 Bisa Dimanfaatkan Masyarakat, Pemberian Bantuan Hukum Tanpa Biaya

SAMARINDA – Sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan akses dalam memperoleh bantuan hukum gratis, DPRD Kaltim membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Lahirnya Perda tersebut berlandaskan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Sesuai amanat UU bahwa negara berhak memberikan jaminan kepada masyarakat lewat adanya bantuan hukum yang sudah pemerintah biayai.

dprdsmd ads

Namun begitu masih banyak masyarakat di Kaltim ketika tersandung hukum, enggan untuk melapor kasus yang dialaminya. Salah satu faktor yang melandasinya adalah masalah keuangan.

Meskipun pemerintah telah memberikan jaminan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. Hanya saja tidak banyak masyarakat yang mengetahui adanya Perda tersebut.

Olehnya anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama genjot sosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. Pada Sabtu 2 April 2022 kemarin, dia sosialisasi kepada warga di jalan Biawan, Sidomulyo, Samarinda Ilir.

“Perda ini bisa dimanfaatkan masyarakat, karena mengatur tentang tata cara pemberian jasa hukum pada masyarakat tanpa adanya biaya,”kata anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama saat saat saat Sosialisasi Perda 05/2019 itu.

Politikus Muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, dengan hadirnya Perda ini maka bantuan hukum akan diberikan secara gratis, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dalama amanat Perda tersebut masyarakat dapat mengajukan bantuan bila mengalami kasus perdata seperti kasus sengketa warisan, sengketa hak, maupun perkawinan.

Sementara untuk kasus pidana, seperti kasus narkoba, pembunuhan berencana, dan kasus korupsi alokasi dana desa. Dan beberapa kasus lainya.

Teknisnya masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdaftar. Maka akan dibantu secara cuma-cuma alias tidak dipungut biaya.

Tetapi Romadhony mengingatkan dengan kemudahan tersebut, kesadaran hukum masyarakat juga harus ditingkatkan.

“Artinya, karena bisa dibantu secara gratis, bukan berarti kita seenak diri melanggar, kesadaran akan hukum penting supaya tidak membuat pelanggaran,”imbuhnya.

Dirinya berharap, Pemprov Kaltim untuk segera merampungkan aturan lanjutan mengenai Bantuan Hukum, sehingga dapat segera mungkin dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Perda ini belum bisa berjalan kalau belum ada aturan teknis seperti Peraturan Gubernur (Pergub),”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Sosialisasi Perda tersebut, Doni membawa langsung dia narasumber, Yakni chmad sofyan, S. Sos (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda) dan Insani Tajali Nur, SH (Praktisi hukum) yang di Moderatori Heri Helfian.

(Fran)