RPJMD Samarinda Alami Perubahan Diantaranya Penyederhanaan OPD Di Lingkup Pemkot

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor

SAMARINDA– Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menjelaskan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adanya kebijakan terkait Kota Samarinda yang menjadi Bagian Penyangga Ibu Kota Negara Nusantara.

Selain itu, Ada perubahan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.

dprdsmd ads

Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama antara DPRD dengan Lingkup OPD Kota Samarinda terkait perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 di ruang rapat utama, lantai II Kantor DPRD Samarinda, Kamis, (9/3/23).

“tentang alasan perubahan RPJMD ada kebijakan nasional tentang IKN dan ada perubahan rumusan IKN oleh Pemkot, terbitnya peraturan daerah no 8 tahun 2021 ,”bebernya.

“Dulu 33 OPD sekarang menjadi 30 OPD,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ahmat Sopian mengaku bahwa perubahan OPD mengikuti adanya kebijakan terkait birokrasi Pemerintah.

Selain itu, dukungan terhadap 10 Program Unggulan Pemkot Samarinda.

Terakhir, Ia berharap bahwa adanya perubahan RPJMD bisa memberikan dampak pembangunan yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Samarinda.

“Perubahan ini mudah- mudahan tujuannya bagus dalam rangka perkembangan daerah Kota Samarinda yang merupakan pintu gerbang ataupun serambi kaya,” tutupnya.

(Dodi)