Rumah Pasien Isolasi Mandiri, akan Dijaga Relawan Bentukan Tim Gugus Covid Bontang

Dandim 0908/BTG Arh. Choirul Huda memberikan keterangan evaluasi Perwali Nomor 21 Tahun 2020

BONTANG – Perwali Nomor 21 Tahun 2020 sudah enam bulan berjalan. Namun belum juga efektif dalam menekan angka sebaran Covid-19 di Bontang.

Data menyebutkan, rata-rata satu hingga dua orang meninggal karena virus asal Wuhan. Yang menyerang Bontang selama hampir satu tahun ini.

dprdsmd ads

Sehingga saat ini sudah di anggap perlu untuk lakukan revisi akan aturan yang selama ini diberlakukan.

“Kita lihat sendiri penambahan kasus positif khususnya di Bontang semakin mengkhawatirkan. Sehingga perlu ada penegasan, dalam payung hukum bagi aparat yang berkerja dilapangan,” kata Dandim 0908/BTG Arh Choirul Huda, ditemui usai laksanakan rapat tertutup, di Pendopo Rujab Walikota, Rabu (3/2).

Poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut, selain denda yang diberikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.

Juga di bahas pula teknis penjagaan bagi pasien positif yang diminta untuk lakukan isolasi mandiri di rumahnya. Karena masih ada di dapati berkeliaran keluar rumah.

Pun begitu juga bagi pasien yang masih dalam proses menunggu hasil tes uji usap.

“Tidak boleh berkeliaran. Karena akan ada potensi untuk menularkan kepada yang lain,” lanjutnya.

Secara teknis, Pemkot Bontang melalui relawan nantinya akan lakukan penjagaan di rumah-rumah warga yang dinyatakan sedang dalam masa isolasi mandiri.

Relawan akan dibentuk sampai tingkat RT. Yang tugasnya lakukan pendampingan untuk warga tersebut. Dan juga akan di bekali data dari puskesmas setempat, terkait daftar nama warga yang jalani isolasi.

“Relawan akan berikan pendampingan pada pasien yang lakukan isolasi mandiri di rumah,” terang Arh Choirul Huda.

Kebutuhan pangan juga nantinya akan disiapkan oleh pihak pemerintah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZ-Nas). (Esc)