Hukum  

Rupbasan Samarinda Musnahkan Dua Unit Handphone dan 400 Dus Rokok Non Bea Cukai 

Bersama APH lainnya, Rupbasan Samarinda gelar pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan.

Hukum – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan berupa dua unit handphone dan 400 dus rokok non cukai, Rabu (05/04/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, yakni Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, dan Bea Cukai Samarinda.

dprdsmd ads

Kepala Rupbasan Samarinda Donni Setiawan menjelaskan bahwa agenda yang dilakukan bersama-sama tersebut berpedoman pada perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci +1 pemasyarakatan maju yang salah satunya, terkait peningkatan kolaborasi dan koordinasi bersama APH.

Adapun tujuan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara professional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.

Sementara untuk proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dengan disaksikan oleh awak media sebagai wujud transparansi atau keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak.(*)