Rusman Yakub: Kenaikan Tarif BPJS Harus di Imbangi dengan Pelayanan Kesehatan

Beri.Id, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub turut memberikan terkait rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Rusman Yakub, rencana kenaikan tarif telah menjadi perbincangan sejak pekan lalu ini, sangat dilematis.

Disebutnya bahwa iuran yang selama ini berlaku sangatlah tidak memadai untuk menutupi biaya layanan yang harus di klaim oleh pihak rumah sakit kepada BPJS.

Tetapi disisi lain, kata Rusman Yakub, pelayanan yang tidak baik para pengguna BPJS justru menjadi keluhan masyarakat selama ini.

“Sebetulnya wajar ketika masyarakat pertanyakan ini, persoalannya jika dikaitkan dengan kualitas pelayanan selama ini,” sebutnya saat dikonfirmasi.

Logo DPRD Kaltim

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengkritisi, Menurutnya rencana kenaikan tarif mesti dibarengi dengan kualitas pelayanan yang baik. Terlebih BPJS  selaku lembaga yang dimandati untuk mengelola jaminan kesehatan masyarakat tersebut.

“Iya pemerintah harus punya komitmen yang kuat, menaikkan iuran pada satu sisi  dengan keyakinan publik atas perbaikan pelayanan BPJS pada sisi lain, itu harus direspon juga agar tidak semerta merta menaikkan,” tanyanya

Menurutnya pemerintah harus ada opsi guna menjembatani dua kepentingan itu, misalnya saja BPJS terlebih dahulu melakukan perbaikan manajemen/tata kelola layanan, baru diiringi kenaikan iuran.

“Iya pemerintah harus komitmen soal ini,”tandasnya

Untuk diketahui, Penyesuaian tarif JKN-KIS ini awalnya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang kemudian direspons Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan usulan angka kenaikan iuran.

Disebut sebut rencana kenaikan dengam tarif kenaikan dua kali lipat ini untuk menutupi terjadinya defisit anggaran. Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Berdasarkan usulan itu, rencananya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (*)