Beri.id, SAMARINDA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendekati masa final berganti status menjadi Undang-Undang. Direncanakan akan disahkan pada Agustus mendatang.
Disebut sebut RUU ini untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan bagi pelaku ekonomi kreatif. Seperti mengatasi kendala regulasi pajak yang tinggi, akses permodalan dan perizinan yang sulit seperti Hak Atas Kekayatan Intelektual (HAKI)
Merancang RUU ini, Komisi X DPR RI juga telah melakukan pertemuan di Kaltim dan meminta masukan bersama para pelaku usaha dan pemerintah terkait dari kabupaten kota, yang di digelar ruang rapat Kantor Gubernur Provinsi Kaltim.
Ketua Komisi II, Edi Kurniawan turut memberikan pandangan mengenai hal ini, Edi menilai RUU Ekonomi Kreatif ini akan berdampak baik kepada daerah dan masyarakat para pelaku usaha.
Namun kata politisi Partai PDI Perjuangan ini, ada beberapa hal yang perlu dipilah terkait poin-poin didalamnya.
“Yang perlu di ketahui bahwa RUU ini dibuat atau di rancang dengan pemahaman yang general (umum).” Tuturnya saat dikonfirmasi pada, Selasa (30/07/19) dikantor DPRD Provinsi Kaltim.
Menurutnya pada poin-poin itu juga harus tepat untuk menyesuaikan kondisi masyarakat, pelaku usaha, dan pasar-pasar yang sudah di siapkan untuk menjawab ekonomi daerah yang mandiri.
“Seperti halnya Ekonomi Kreatif yang berbasis Handmade (Kerajinan Tangan), kemudian bicara soal pasarnya, penjualan hasil produksi bagaimana, itu juga harus bisa dijawab oleh RUU Ekonomi Kreatif itu sendiri,” papar Edi.
Nah itu kan belum kita punya. Mestinya harus dikaji, artinya mesti ada Kearifan Lokal.” Sambungnya lagi.
Namun pada Prinsipnya dirinya sepakat dan senang atas munculnya RUU ini, menurutnya perlu ada aturan yang mengatur terkait pengembangan Ekonomi Kreatif.
“memang perlu ada badan hukum yang menanungi ini Ekonomi Kreatif, yang lebih penting lagi adalah Kita perlu adanya kearifan lokal, bisa juga berupa Perda yang mengatur itu. Kalau di nasional ada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang naungi itu maka daerah juga perlu, misal dia berada dibawah naungan mana, dinas atau apa ? Sehingga kekhawatiran kita terhadap kemajuan Ekonomi Kreatif ini bisa bermanfaat juga terhadap kemajuan Ekonomi didaerah itu sendiri.” Tutupnya (Arm).