SAMARINDA – Perda Provinsi Kaltim No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sebagai angin segar atas jawaban keresahan masyarakat yang tidak mampu, bila tersangkut masalah hukum.
Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri menyampaikan, masyarakat ekonomi menengah kebawah bakal mendapat bantuan hukum secara gratis berkat Perda inisiatif DPRD Kaltim ini.
Selain karena pendidikan, menurut dia faktor ekonomi juga jadi sebab masyarakat takut menggunakan jasa advokat bila mereka tersangkut hukum.
“Itulah DPRD Kaltim inisiatif membuat Perda ini, sebagai bentuk hadirnya negara atas perlindungan hukum bagi tiap-tiap warga negara, jawaban atas keresahan masyarakat selama ini,”kata Saefudin Zuhri saat melaksanakan Sosialisasi Perda, Jumat (04/06/2021) dijalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Samarinda, Kalimantan Timur.
Meskipun sudah sering diasosiasikan, Saefudin Zuhri mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum tau Perda bantuan hukum secara gratis.
“Dengan giat seperti ini, kita berharap masyarakat luas bisa mengetahui informasi terkait bantuan hukum secara gratis bagi warga Kaltim,”ungkapnya.
Dirinya mengagap Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyaraka ekonomi menengah kebawah atau miskin.
Kata dia sebagai bentuk hadirnya negara atas perlindungan hukum bagi tiap-tiap warga negara, maka DPRD Kaltim inisiatif membentuk Perda ini.
Adapun jenis perkaranya batuan hukum yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Dengan kelompok penerima kategori miskin.
“Maka kedepan setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,”paparnya.
Kendati demikian, Perda ini belum bisa berjalan sebelum ada peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan.
Bagi politisi partai Nasdem ini, Sosialisasi penting untuk terus dilakukan. “Nanti, ketika Pergubnya sudah keluar, masyarakat sudah familiar dengan Perda ini,”jelasnya. (Fran)