BERI.ID – Fenomena pencurian kabel di Samarinda bukan lagi sekadar insiden kriminal biasa, dalam beberapa tahun terakhir terutama sepanjang 2025 hingga awal 2026 kasus ini muncul berulang di berbagai titik vital kota, mulai dari jembatan utama, jaringan lampu penerangan jalan umum (LPJU), taman kota, hingga infrastruktur telekomunikasi.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama, fasilitas publik yang seharusnya menunjang keselamatan dan layanan masyarakat justru menjadi sasaran pencurian karena nilai logam tembaga di dalam kabelnya.
Pola Kejahatan: Infrastruktur Kota Jadi Target
Pencurian kabel tidak terjadi di satu lokasi saja.
Data dari laporan kepolisian, DPRD, hingga pemberitaan lokal menunjukkan sejumlah titik yang berulang kali menjadi sasaran.
Beberapa lokasi yang terdampak antara lain:
1. Jembatan Mahkota II (Jembatan Achmad Amins)
2. Ruas jalan utama dengan jaringan LPJU
3. Taman Balai Kota Samarinda
4. Kawasan taman kota seperti Taman Samarendah
5. Infrastruktur kabel telekomunikasi
Kasus-kasus ini memunculkan satu benang merah, pelaku menyasar jaringan kabel yang berada di ruang terbuka dengan pengawasan minim.
Jembatan Mahkota II: 2,8 Kilometer Kabel Raib
Salah satu kasus paling mencolok terjadi di Jembatan Achmad Amins atau yang dikenal masyarakat sebagai Jembatan Mahkota II.
Di jembatan yang menjadi salah satu akses penting di kota tersebut, kabel LPJU dan lampu sorot dekoratif hilang dicuri.
Instalasi yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 2,8 kilometer kabel yang terpasang di kedua sisi jembatan.
Panjang tersebut mengikuti jalur instalasi penerangan di sepanjang sisi kanan dan kiri jembatan.
Kabel yang hilang terdiri dari dua jenis instalasi penting:
– kabel LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum)
– kabel lampu sorot dekoratif jembatan
Kedua jenis kabel ini merupakan bagian dari sistem penerangan utama yang membuat jembatan tetap terang pada malam hari.
Ketika jaringan tersebut hilang, efeknya langsung terasa. Sebagian kawasan jembatan menjadi gelap gulita, terutama pada malam hari ketika arus lalu lintas masih cukup padat.
Pencurian kabel tersebut tidak hanya memadamkan satu atau dua lampu.
Data dari Dishub Samarinda menunjukkan dampaknya jauh lebih luas, karena satu jalur kabel biasanya mengalirkan listrik ke beberapa lampu sekaligus.
Akibat pencurian itu:
– 32 lampu sorot berdaya 260 watt tidak menyala
– 28 lampu sorot berdaya 480 watt ikut padam
– sekitar 20 unit lampu PJU di jembatan juga mati
Kerugian akibat pencurian ini tidak kecil. Dinas Perhubungan Samarinda memperkirakan kerugian awal akibat pencurian kabel penerangan di jembatan tersebut mencapai sekitar Rp200 juta.
Nilai tersebut mencakup:
– penggantian kabel instalasi
– perbaikan jaringan listrik
– biaya tenaga kerja untuk perbaikan
Soal alasan pencurian, menurut Dishub, posisi kabel menjadi salah satu faktor utama yang membuatnya rawan dicuri.
Kabel instalasi penerangan di jembatan tidak bisa ditanam di dalam struktur beton karena berpotensi mengganggu konstruksi jembatan. Akibatnya, kabel terpasang di bagian luar atau sisi jembatan.
Kondisi tersebut membuat kabel relatif mudah dijangkau oleh pelaku.
Selain itu, area jembatan pada malam hari memiliki pengawasan yang terbatas sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan pencurian tanpa terdeteksi.
Jalan-Jalan Kota: LPJU Berulang Kali Dicuri
Gelombang pencurian kabel juga menyasar jaringan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah ruas utama Kota Samarinda.
Dalam beberapa hari terakhir, lampu jalan di sejumlah jalur protokol mendadak padam karena jaringan kabel listriknya hilang dicuri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aksi pencurian terjadi di sejumlah ruas jalan utama, termasuk:
– Jalan Pahlawan
– Jalan dr. Soetomo
– Jalan Letjen Soeprapto
– Jalan RE Martadinata
– Jalan Basuki Rahmat
– Jalan Ruhui Rahayu
– Jalan S. Parman
Gangguan serupa juga ditemukan di sejumlah ruang publik, termasuk Taman Samarendah dan kawasan simpang Muara dekat Jembatan Stres, yang juga mengalami pemadaman lampu akibat hilangnya kabel jaringan listrik.
Kerugian Hampir Rp600 Juta
Polresta Samarinda kemudian mengungkap jaringan pencurian kabel LPJU yang beraksi di berbagai titik kota.
Total kerugian dari rangkaian pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp589.778.000.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek, mengenakan rompi keselamatan agar terlihat seperti petugas yang sedang melakukan perawatan fasilitas jalan.
Taman Balai Kota Juga Tak Luput
Kasus pencurian kabel juga terjadi di kawasan Taman Balai Kota Samarinda, tepatnya di jalur pedestrian yang menghubungkan kompleks Balai Kota dengan Jalan Kusuma Bangsa.
Peristiwa ini terjadi ketika proyek penataan taman yang dikerjakan pemerintah kota sebenarnya sudah rampung secara fisik, namun masih berada dalam masa pemeliharaan sekitar enam bulan.
Kabel yang menjadi sasaran pencurian merupakan bagian dari instalasi listrik untuk lampu taman dan lampu pedestrian.
Kabel tersebut berfungsi menyalurkan aliran listrik ke sistem penerangan kawasan taman yang dirancang sebagai ruang terbuka publik di pusat kota.
Akibat kabel tersebut dipotong dan diambil pelaku, sedikitnya 10 titik lampu penerangan pedestrian tidak dapat berfungsi karena aliran listrik terputus.
Beberapa data penting dari kasus ini antara lain:
– Sekitar 10 titik lampu penerangan tidak berfungsi akibat kabel terpotong
– Proyek pembangunan taman bernilai sekitar Rp24 miliar
– Kerugian akibat pencurian kabel diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah karena harus mengganti jaringan kabel dan memperbaiki instalasi listrik
Infrastruktur Telekomunikasi Ikut Terancam
Kasus pencurian kabel juga menyasar jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia di Samarinda.
Salah satu kasus yang terungkap terjadi pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Perumahan Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa data utama dari kasus pencurian kabel Telkom di Samarinda antara lain:
– Jenis kabel yang dicuri: kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia
– Pengelola jaringan di lokasi: vendor pemeliharaan jaringan PT Maxwave
– Pelaku yang ditangkap: dua orang berinisial A dan AF, warga Kabupaten Kutai Kartanegara
– Motif: mengambil tembaga dari dalam kabel untuk dijual ke penadah
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp56.201.530. Sementara dari hasil penjualan tembaga yang dikupas dari kabel curian, para pelaku mengaku memperoleh sekitar Rp9,6 juta sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dampak Nyata: Kota Gelap dan Kerugian Publik
Jika dilihat secara menyeluruh, pencurian kabel membawa dampak yang tidak kecil.
Beberapa dampak yang tercatat antara lain:
1. Lampu jalan padam sehingga meningkatkan risiko kecelakaan
2. Fasilitas publik menjadi tidak aman
3. Kerugian anggaran pemerintah daerah
4. Gangguan layanan telekomunikasi
5. Biaya perbaikan yang harus terus berulang
Dalam satu kasus pencurian kabel LPJU saja, kerugian bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta untuk satu titik jaringan.
Jika kasus terjadi di banyak lokasi, nilai kerugian tentu bisa jauh lebih besar.
Mengapa Kasus Ini Terus Terjadi?
Sejumlah faktor membuat pencurian kabel sulit dihentikan.
Beberapa di antaranya:
1. Nilai Tembaga Tinggi
Kabel listrik dan telekomunikasi mengandung tembaga yang memiliki nilai jual tinggi di pasar besi tua.
2. Pengawasan Terbatas
Jalur kabel LPJU biasanya berada di bawah tanah atau di sisi jalan dengan pengawasan minim.
3. Modus yang Sulit Dikenali
Pelaku sering menyamar sebagai pekerja proyek atau teknisi sehingga masyarakat tidak curiga.
4. Jaringan Penadah
Tanpa pasar penadah, pencurian kabel tidak akan berkembang. Karena itu banyak pihak menilai penindakan harus menyasar rantai penjualan logam hasil curian.
Desakan Pengawasan Teknologi
Pengawasan konvensional dinilai tidak lagi efektif.
Salah satu usulan adalah penggunaan sistem pemantauan digital yang dapat mendeteksi gangguan jaringan secara real time, mirip dengan sistem monitoring yang digunakan perusahaan utilitas seperti PDAM atau PLN.
Dengan sistem itu, kerusakan atau pemutusan kabel dapat diketahui segera setelah terjadi.
Samarinda Menghadapi Ancaman Kriminal Infrastruktur
Jika dirangkai dari berbagai kasus, pencurian kabel di Samarinda menunjukkan satu hal, infrastruktur kota kini menjadi sasaran kejahatan bernilai ekonomi tinggi.
Dari jembatan utama, jaringan lampu jalan, taman kota, hingga kabel telekomunikasi, semuanya pernah menjadi target.
Tanpa pengawasan yang lebih modern dan penindakan yang menyasar jaringan penadah, pencurian kabel berpotensi terus berulang.
Dan pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi seluruh warga kota yang bergantung pada fasilitas publik tersebut setiap hari. (lis)
