Sambangi Warga Rumbia, Romadhony Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama saat melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama melakukan perluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan hukum pada, Sabtu (27/05/2023) di jalan Rumbia II, Sidomulyo, Samarinda Ilir.

Kepada ratusan konstituen yang mengikuti kegiatan tersebut, Doni menjelaskan adanya Perda tersebut bermula dari keterbatasan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Disebutnya banyak faktor yang melatarbelakanginya, mulai dari faktor ekonomi hingga karena alasan ketidak tahuan masyarakat kemana untuk melaporkan atau berkonsultasi hukum.

Hadirnya Perda ini kata Dia, sebagai angin segar bagi masyarakat. Perda yang merupakan proses legislasi atas inisiatif DPRD Kaltim, tidak lain juga atas keinginan masyarakat. Masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Dimana ada masyarakat disitu akan ada hukum dan semua masyarakat punya kedudukan yang sama dimata hukum tanpa memandang status sosialnya. Dibalik itu masih banyak masyarakat punya keterbatasan terhadap akses huku. Negara harus hadir, sehingga kemudian DPRD Kaltim inisiatif dengan Perda bantuan hukum,”ungkapnya.

Apa saja bantuan hukum yang bisa difasitasi, Anggota dewan termudah di Karangpaci ini bilang mulai dari Konsultasi, hingga pendampingan ke pengadilan.

“Itu untuk resmi dalam proses tapi melalui Perda ini akan dibantu secara gratis”bebernya lagi.

(*)

Exit mobile version