Sampaikan Hasil Vervak Calon Perseorangan, KPU Samarinda Beri Waktu 3 Hari Perbaiki Berkas

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda laksanakan rapat pleno terbuka perhitungan syarat dukungan calon perseorangan, di Hotel Mercure Jl. Mulawarman, Samarinda.

Dalam rapat pleno dihadiri Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, sekaligus pimpinan sidang pleno yang dihadiri LO dari pasangan calon jalur Independen.

dprdsmd ads

Dikota Samarinda memiliki dua Paslon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan. Yakni Parawansa-Markus dan Zairin-Sarwono. Turut hadir anggota PPK di 10 kecamatan yang telah dilantik oleh KPU pada Maret lalu.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan akan memberikan hasil perhitungan verifikasi faktual kepada bacalon. Jika belum memenuhi syarat maka akan memberikan kesempatan untuk perbaiki penyerahan dukungan selama tiga hari.

“Karena syarat dukungannya 43.977, jika ada bacalon yang jumlah dukungan berada dibawah itu kami beri kesempatan penyerahan dukungan perbaikan,” kata Firman, pada Selasa (21/7/20).

Firman juga menjelaskan perihal kekurangan harus dipenuhi kembali, namun jumlahnya berbeda dengan sebelumnya. Bacalon diwajibkan mengumpulkan kekurangan dukungan dua kali lipat dari total kekurangan. Kemudian harus dikumpulkan 3 hari dari estimasi waktu yang telah berikan oleh KPU.

“Misal nanti ada yang kurang 10 ribu berarti harus mengganti 20 ribu. Nah itu jadwal dari tanggal 25-27 Juli,” bebernya.

Dari total 10 kecamatan, hingga pukul 15.41 Wita sudah disampaikan hasil rekapitulasi sebanyak 6 kecamatan dan belum mendapatkan komplain dari masing-masing pasangan bacalon.

Ketua KPU ini juga menjelaskan perihal penyelesaian perkara, sudah di lakukan di tingkat PPK. Jadi hari ini pihaknya fokus pada penyampaian BK-7 KWK kepada bacalon yang hadir.

“Jadi keberatan sudah diselesaikan ditingkat PPk. Jadi hari ini kami hanya menggelar dan menampilkan BK-7 itu adalah rekapitulasi atau mengumpulkan dukungan dari tingkat kecamatan,” Pungkasnya.

(Esc)