BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).
Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus mengamankan seorang remaja berinisial RD (23) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku berhasil diamankan pada hari Jum’at (19/3) pukul 00.30 dini hari, di kawasan BJBJ, Kelurahan Gn Bahagia, kota Balikpapan.
Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RD ditangkap dengan barang buktinya sebanyak 8 unit sepeda motor dengan merek yang berbeda-beda. Rabu (31/3).
“Kami berhasil amankan pelaku berinisial RD dengan barang buktinya sebanyak 8 unit sepeda motor dengan merek yang berbeda-beda,” kata Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Satreskrim Polresta Balikpapan dengan cara berpura-pura menjadi seorang pembeli kendaraan tersebut yang dijual melalui Sosial Media (Sosmed).” jelasnya.
Setelah melakukan komunikasih, akhirnya pelaku menyetujui untuk bertemu dan membawa kendaraan tersebut. Selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya.
Tidak sampai disitu, tim kemudian mengembangkan kasus curanmor yang dilakukan pelaku dan ternyata masih ada kendaraan lainnya yang tidak jelas identitasnya.
“Pelaku berasal dari kota Surabaya, dan baru di Balikpapan selama 4 Tahun dengan profesi sebagai Buruh.” imbuh Sepbril Sesa.
“Dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku akan dijual dengan kisaran harga 2 juta hingga 3 juta rupiah. Di lihat dari kondisi hasil curian pelaku, kendaraan dijual utuh, jadi tidak dijual terpisah dengan cara dipreteli satu per satu,” jelasnya.
Saat ini AKBP Sepbril Sesa tengah melakukan penyelidikan lebih dalam, diduga pelaku tidak beraksi sendirian melainkan ada jaringan lainnya.
Cara pelaku menggasak hasil curian yaitu dengan cara menggunakan kunci later T dengan kondisi kendaraan tidak terkunci stang.
“Pelaku mencuri kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci T dengan kondisi motor tidak terkunci stang.” ujarnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.” pungkasnya. (ST)