JAKARTA – Dua Tersangka penyebar video syur mirip Gisel berhasil dibekuk polisi, Kamis (12/11). Usai diperiksa, PP dan NN selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hasil pemeriksaan kepolisian tentang motif penyebaran tersebut, Komnas Perempuan menyebut bahwa motif kedua pelaku dikategorikan Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).
Dilansir dari laman detik.com Komisioner Komnas Peerempuan, Theresia Iswarini menjelaskan bahwa pengakuan keduanya yang menyebarkan video syur tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Follower berarti uang kan. Kalau motif ekonomi dengan perspektif patriarkis jadi melihat perempuan sebagai komoditas/barang” jelasnya dihadapan awak media.
Ditambahkannya bahwa kejadian terkait KGBS yang diperuntukkan mencari keuntungan ini sekaligus menjelaskan bahwa posisi perempuan yang rentan dengan kekerasan seksual.
“Kalau memang motifnya begitu ya kelihatan bahwa masuk kategori KBGS. Beririsan juga dengan eksploitasi seksual karena perempuan dilihat sebagai komoditas/barang untuk tujuan ekonomi/uang/komersil. Ini juga memperlihatkan kerentanan perempuan apa lagi dia public figure terhadap kekerasan seksual,” sambungnya.
Secara tegas Komnas Perempuan juga meminta kepolisian untuk terus mendalami motif pelaku serta mendorong agar polisi menaruh kekerasan gender dalam siber di kasus ini untuk memberikan efek jera. (AS)