Selain Ganti Rugi, DPRD Kaltim Minta Ada Proses Hukum Bagi Penabrak Jembatan Dondang

Syafruddin Anggota Komisi III DPRD Kaltim
Syafruddin Anggota Komisi III DPRD Kaltim

SAMARINDA – Insiden penabrakan terhadap jembatan oleh tongkang batu bara kerap terjadi di Kalimantan Timur. Jembatan Dondang yang terletak Muara Jawa Kabupaten Kutai Kertanegara, misalnya.

Jembatan yang menghubungkan Sanga-Sanga dan muara Jawa itu telah ditabrak sebanyak dua kali.

Tabrakan pertama dilakukan oleh PT Fajar Baru Lines dan menyelesaikan perbaikan pada 6 Maret 2021 lalu. Kemudian jembatan itu kembali ditabrak pada 2 Marer 2021 oleh Kapal Ponton Prima Sakti 6 dari PT Anugerah Dondang Bersaudara.

Akibatnya 2 titik tiang pancang baja P.14 sisi hulu bengkok dan terlepas dari pile cap. Pile Cap sendiri mengalami retak pada ujungnya sehingga besi tulangan terlihat. Selain itu, Cross Beam retak dan rubber bearing terdeformasi yang semula berbentuk persegi panjang menjadi jajaran genjang.

Atas hal tersebut, komisi III DPRD Kaltim merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang tersebut.

Salah satunya yang mereka ajukan ke jalur hukum yakni pelaku harus bisa dipidanakan. Karena dinilai jembatan adalah objek vital.

“Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?” Tegas Syafruddin dikonfirmasi pada Selasa (27/04).

Makanya, Syafruddin menyatakan komisi III mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas.

“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” tuturnya.

Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar.

“Rp 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” imbuhnya.

Sementara penetapan angka ganti rugi terhadap penabrakan jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai dilakukan secara sepihak.

Menurut dia, dalam penetapan ganti rugi itu mestinya dilakukan audit terlebih dahulu oleh tim investigasi ataupun tim independen.

“Apakah itu dilakukan, atau malah asal-asalan? Ini yang menjadi persoalan,” kata Syafruddin dikonfirmasi awak media.

Selain itu, yang menjadi persoalan lain lanjut dia, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan juga tidak melibatkan tim ahli dari universitas.

“Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di ‘jaket’ saja,” ungkap Syafruddin kepada awak media. (Fran)

Exit mobile version