SAMARINDA – Administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di jalur zonasi SMA. Disebutkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencarikan solusi untuk permasalahan ini. (17/10/2022).
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.
“Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa diterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya.
Menyinggung bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya. Ananda menuturkan bahwa Komisi IV akan terlebih dahulu menjaga kedekatan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.
“Nanti pihak terkait kita telepon dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” paparnya.
“Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” sambungnya lagi.
Perempuan kelahiran Samarinda itu pun kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan.
“Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” tegasnya.
(Fran/ADV/DPRD Kaltim)