Selisih Hingga 1,5 % Suara Potensi Sengketa di MK, Divisi Hukum KPU Siap Tangani Sengketa Pilgub

SAMARINDA – Sengketa di arena politik bukan hal baru, di tengah tumbuh nya demokrasi Indonesia. 2019 – 2020 di sebut tahun politik Indonesia, pemilihan kepala daerah serentak di lanjut pemilihan Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah. Momen ini mesti di jaga, karna kondusifitas ekonomi politik jadi pertaruhan nya.

Pelaksana teknis penyelenggara pemilu sudah mesti berbekal tata cara menangani sengketa di Pilkada dan Pileg dan Pilpres. Seperti upaya antisipasi yang di lakukan divisi hukum Komisi Pemilihan Umum, Kalimantan Timur. Berbekal narasumber pakar hukum dan fungsionaris pengawasan pemilu, Rapat Kordinasi (RAKOR) di gelar mulai 6 – 7 Juni 2018 di salah satu hotel Kota Samarinda, Jalan Untung Suropati.

dprdsmd ads

Viko Januardhy Komisioner KPU Kaltim divisi hukum, menjelaskan bahwa antisipasi dalam rakor ini juga mempertegas sengketa itu di lindungi dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Hal itu berpayung hukum UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan aturan pemilihan kepala daerah serta PKPU Nomor 2 tahun 2018 tentang tahapan jadwal dan program pemilu 2018,” beber Komisioner muda jebolan kampus kritis, Fisip Unmul.

Rapat yang di tempuh dua hari ini, melibatkan semua divisi hukum KPU tingkat Kota/Kabupaten berserta staf KPU Kaltim, guna pembekalan jika terjadi sengketa di Pilgub Kaltim. Hadir pula tim pakar hukum, seperti Muhammad Muhdar yang menyampaikan materi sengketa, serta Mahendra Putra dekan Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.

Selain itu, Saipul ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Kaltim juga memberikan materi pengawasan dalam tahapan Pilgub. Hadir pula Jofi pengacara, dulu nya ia salah satu komisioner KPU Kaltim periode lampau, yang punya pengalaman bersidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

“Agenda memang dilaksanakan untuk antisipasi bila terjadi sengketa Pilgub setelah dilaksanakannya rekapitulasi perhitungan suara,” papar Viko Januardhy Komisioner KPU Kaltim Devisi Hukum Kamis (7/6), sore usai agenda berlangsung

Setiap Paslon juga di minta mengerti proses sengketa ini oleh Komisioner KPU Viko, “Tiga hari sejak di umumkan resmi oleh KPU Kaltim, setiap Paslon di beri waktu untuk mengumpulkan materi gugatan,” Pungkas nya.

Mekanisme sengketa merupakan bagian pemenuhan legal standing (kedudukan pemohon), dari setiap paslon yang mensengketakan perolehan suara yang berselisih nantinya, harus memenuhi syarat agar materi gugatan nya di terima MK. contoh selisih suara antar paslon 1,5 % dari total suara sah.

“Jika suara sah kita 2 juta, kalau selisihnya lebih dari 1,5 %, arti nya selisih tidak boleh lebih dari 1,5% suara sah, dengan contoh 2 juta tadi artinya 1,5% sama dengan 30.000 suara,” beber Viko.

Peluang ini mungkin terjadi di Pilgub Kaltim, dengan total empat pasangan selisih suara di prediksi tipis, pembagian suara mungkin terbagi rata dari formasi koalisi dan serta penguasaan geografis paslon dan partai.

Lanjutnya, Apabila kemudian memenuhi syarat pengajuan sengketa, maka materi gugatan bisa dilanjutkan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. (Fran)