Sembunyikan Sabu Dalam Beras, IR Dipolisikan

Tersangka IR bersama dengan barang bukti sabu-sabu (doc. Polsek Bontang Selatan)

BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Sat Reskoba Polsek Bontang Selatan amankan pemuda berinisial IR (26). Setelah ketahuan simpan narkoba jenis sabu di dalam tumpukan beras.

Diketahui IR merupakan warga Tanjung Laut Bontang Selatan ditangkap Polres Bontang di kamar kosnya, Senin (1/2) sekira pukul 11.00 Wita.

dprdsmd ads

Saat lakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu seberat 4,64 gram.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marten Lalo, menjelaskan awal pengungkapan berawal dari pengintaian pengendara yang dicurigai menggunakan sepeda motor curian.

Dua orang berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor, serta tidak menggunakan helm.

Keduanya kemudian berhenti di sebuah kontrakan di wilayah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Polisi menghampiri keduanya dan memeriksa kelengkapan surat berkendara.

Disaat bersamaan, ada beberapa orang keluar dari kontrakan tersebut dan ikut diperiksa. Ternyata kontrakan dihuni 5 orang, salah satunya IR.

“Tim sekaligus melakukan penggeledahan dalam rumah, dan ditemukan narkoba jenis sabu disamarkan dalam tumpukan beras yang ternyata milik IR,” ujar Iptu Marten Lalo.

Dari temuan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bontang Selatan. Dia ditahan bersama barang bukti lain, berupa 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ESC)