Seno Aji Sebut Partisipasi Aktif Masyarakat Sebagai Alat Kontrol Dalam Meningkatkan Standar Pelayanan Publik

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji Saat Menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara

Samarinda, Beri.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji menyebutkan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

Hal ini disampaikannya, saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang berlaku di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala desa Perjiwa, Erik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat lainnya.

Seno menyebut, agenda penyebarluasan perda tersebut adalah salah satu dari tiga tugas dan fungsi DPRD. Karena Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi, yakni legislasi artinya membuat peraturan daerah, fungsi penganggaran artinya penyusunan anggaran.

“Terakhir, fungsi pengawasan artinya mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” kata Seno Aji.

Ia mengaku, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.

“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” ungkapnya.

Sebagai Informasi bahwa, kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ke 12 ini adalah yang terakhir digelar di tahun 2023.

Exit mobile version