Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung, Korban Sempat Dicekoki Miras

SAMARINDA – Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri.

Diketahui dari keterangan korban, Kasat Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban bernama Mawar (bukan nama asli) di cekoki minuman keras oleh ayah kandungnya berinisial R. Anak kandungnya tersebut adalah hasil perkawinan dengan istri sirinya.

“Korbannya anak kandungnya, saat ini telah berusia 18 tahun lebih 2 bulan dan masih trauma,” ujar Kasat Reskrim, Yuliansyah, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut, Yuliansyah menerangkan
pengakuan sementara dari korban itu dilakukan satu kali, itu sekitar dua minggu yang lalu. Kemudian tindakan tak terpuji itu dilakukan kembali pada Sabtu malam kemarin.

Polisi baru meminta keterangan korban, sampai sekarang tersangka tidak mengakui. Namun penyidik telah menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti visum dari ahli .

Bukti dari pakaian korban telah himpun, lalu minuman keras yang digunakan untuk membuat korban kehilangan kesadaran.

“Baru pengakuan korban, miras diminum kepada korban, kemudian juga baju yang sudah di cuci sudah kami amankan,” imbuhnya.

Lebih parahnya, tindakan tersangka dilakukan di rumah saat tidak ada istri tersangka atau ibu korban.

Menurut keterangan korban lagi, korban tinggal dengan tersangka sementara ibunya berada di Wahau, Kutai Timur.

Korban sempat melarikan diri setelah kejadian. Korban kabur dengan memanjat pagar pintu belakang kemudian di tolong warga dan dibawa ke Polsekta Sungai Pinang.

“Korban sendiri yang melapor dengan tetangganya,” ucapnya.

Yuliansyah mengatakan hingga saat ini pelaku masih belum mengakui semua perbuatannya.

Namun polisi Menganggap itu wajar lantaran itu memang hak dari pelaku.

Polisi masih memberikan kesempatan kepada pelaku, apabila memang menyangkal dengan menunggu bukti-bukti apa yang disampaikan pelaku.

“Silahkan menyangkal, polisi punya bukti visum,” tuturnya.

Saat ini korban berstatus pelajar dan tengah menjalani sekolah dirumah atau home schooling.

Polisi masih melakukan proses hukum dan telah mengamankan serta mengumpulkan bukti-bukti.

Pelaku terjerat Pasal 44, Undang Undang KDRT serta Undang Undang KUHP 285 dengan masa kurungan maksimal tujuh tahun.

Saat ini korban sudah diamankan di rumah aman kota Samarinda dan tersangka telah diamankan di sel tahanan Polresta Samarinda. (Esc)

Exit mobile version