Sistem Zonasi Pendidikan Harus Diimbangi Dengan Sarana Prasarana Yang Memadai

Beri.id, SAMARINDA – Sistem Zonasi ditarget terus berjalan, tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem zonasi akan diterapkan untuk menata pendidikan, termasuk memberlakukan zonasi untuk guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan akan memberlakukan Rotasi guru (dalam zona) pada tahun 2020. sistem ini dibuat untuk mendukung program zonasi PPDB yang sudah berjalan sejak 2 tahun belakangan.

Disebut sebut ini sebagai langkah pemerintah dalam meningkatan kualitas pendidikan yaitu dengan menerapkan redistribusi guru agar merata.

Hal ini juga mendapat respon positif Ketua Komisi IV(Empat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Rusman Yaqub. Ia mengatakan kebijakan Zonasi murni yang diterapkan oleh pemerintah, menurutnya sudah mencerminkan hal yang baik.

Hanya saja, Kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, zonasi murni satuan pendidikan (sekolah) untuk semua jenjang masih banyak masalah yang belum terselesaikan, terutama pada faktor ketimpangan sarana prasarana yang masih terjadi kabupaten, kota, kecamatan, kampung, pelosok, terpencil dan perbatasan.

“Kenapa demikian, karena sejak awal dirancang tidak berdasarkan sistem zonasi, tapi berdasarkan kategorisasi sekolah unggul dan Favorit atau sekolah tidak unggul atau Favorit Dan beberapa faktor lainnya.” jelas Rusman saat dikonfirmasi Via Whattshapp kamis, (29/08/2019) waktu malam.

Logo DPRD Kaltim

Lebih lanjut Rusman menjelaskan, Apabila zonasi guru diterapkan di Kaltim, disebutnya itu merupakan suatu terobosan bagus yang bisa dimaknai sebagai salah satu upaya dalam melakukan pemerataan dan peningkatan satuan  pendidikan yang pada akhirnya melahirkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dikaltim.

“demi meningkatkan kualitas pendidikan, tentu tidak hanya peserta didik yang ditingkatkan. Tetapi tenaga pengajar juga, sara dan prasarana juga harus mendudukung dan sesuai dengan sistem zonasi yang diterapkan.” tambahnya

Hanya kata Rusman, tujuan untuk meningkatkan kualitas dengan tidak menumpuk guru pada satu sekolah saja atau dipusat kota. justru menurunkan semangat untuk berprestasi bagi guru, karena tidak cocok lokasi barunya.

Untuk itu, menurut Rusman Yakub, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dan diurai terlebih dahulu. (Arm)

  1. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota harus memahami betul pemetaan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga program pembangunan pendidikan secara struktur dan tersistematis di semua jenjang satuan pendidikan terkoneksi dan terintegrasi dengan baik antara kabupaten/kota dengan propinsi dan pemerintah pusat tidak berjalan sendiri-sendiri.
  2. Melakukan dan menerapkan  standarisasi kualitas dan kompetensi guru sesuai jenjang satuan pendidikan.
  3. Membuka ruang seluas-luasnya bagi guru untuk berkreativitas dan berinovasi termasuk menyediakan beasiswa khusus bagi guru untuk meningkatkan jenjang pendidikannya yang bertumpuh pada spesialisasi keahlian keilmuan bagi guru.
  4. Melakukan percepatan pembangunan sarana prasarana secara merata kepada semua jenjang satuan pendidikan.
  5. Memberikan insentif khusus kepada guru berprestasi dan siap ditempatkan dizona manapun.
  6. Dinas pendidikan harus membangun budaya kompetisi yang sehat bagi profesi guru termasuk dalam  penempatan jabatan struktural dilingkungan dinas pendidikan.