SKTUB vs Penyewa Aktif, Konflik Hak di Balik Operasional Pasar Pagi Baru

Jufriansyah, pedagang konveksi Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) di Pasar Pagi baru yang selama ini diakui negara justru terancam tersingkir, sementara penyewa aktif mendapat ruang lebih besar atas nama kelancaran operasional pasar baru.

Di satu sisi, pemerintah berdalih pada kelancaran relokasi.

Di sisi lain, pemegang SKTUB merasa haknya direduksi secara sepihak.

Jufriansyah, pedagang konveksi Pasar Pagi yang aktif mengadvokasi aspirasi pedagang, menilai persoalan ini bukan sekadar teknis penempatan, melainkan menyangkut legitimasi hak yang selama ini diakui negara.

Selama bertahun-tahun menurutnya pemegang SKTUB memegang hak penuh atas petak yang disewakan.

Dalam kurun waktu itu pula, para pemegang SKTUB tidak menikmati keuntungan langsung dari aktivitas kios, namun tetap memikul kewajiban administratif kepada negara.

Situasi menjadi problematik ketika kini, justru mereka yang memiliki dokumen resmi malah diminta mengalah.

“Selama dua tahun, pemegang SKTUB tidak mendapatkan apa-apa dari petaknya. Tapi tiba-tiba sekarang petak itu mau dialihkan ke penyewa. Ini yang dampaknya besar dan perlu ditinjau ulang,” tegasnya, Kamis (8/1/2025).

Saat ini, kata dia, di lapangan muncul dua klaim yang saling bertabrakan.

Penyewa aktif menganggap merekalah yang “menghidupkan pasar” dan karenanya lebih layak menempati kios.

Sementara pemegang SKTUB menilai, logika itu mengabaikan sejarah, kontribusi, dan tanggung jawab yang selama ini mereka pikul.

Jufriansyah menegaskan, SKTUB bukan sekadar kertas administratif, melainkan bukti hubungan hukum antara pedagang dan pemerintah daerah.

Setiap tahun, pemegang SKTUB membayar kewajiban yang tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Negara mengakui keberadaan mereka, meski statusnya bukan pemilik aset.

“Mereka bayar pajak tahunan, memperpanjang SKTUB, ada setoran ke kas daerah. Itu kontribusi nyata. Bukan klaim sepihak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa realitas Pasar Pagi lama tidak bisa dihapus begitu saja oleh aturan baru.

Praktik sewa-menyewa memang terjadi, meski secara ideal tidak dibenarkan.

Namun menurutnya, kebijakan baru tidak bisa diberlakukan secara surut untuk menghukum kondisi lama.

“Kalau mau menertibkan, silakan. Tapi jadikan komitmen ke depan. Jangan menjadikan masa lalu sebagai alasan untuk menahan hak orang sekarang,” tuturnya.

Fakta lain yang kerap luput dari perdebatan adalah soal beban perawatan kios.

Selama ini, ketika terjadi kerusakan, mulai dari atap bocor hingga instalasi listrik, yang bertanggung jawab bukan penyewa, melainkan pemegang SKTUB.

Artinya, secara de facto, mereka menanggung risiko fisik bangunan meski tidak selalu menikmati hasil ekonomi langsung.

Pedagang khawatir, jika logika ini dibiarkan, SKTUB ke depan hanya akan menjadi formalitas tanpa perlindungan.

Jufriansyah menekankan bahwa pedagang tidak menutup mata terhadap kebutuhan pemerintah menata pasar secara tertib.

Namun penataan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak yang selama ini diakui.

“Kalau pemegang SKTUB saja bisa digeser, lalu apa jaminan kepastian bagi pedagang ke depan?” pungkasnya. (lis)