Soal Kewenangan Tindak Tambang Ilegal, Andi Harun Sentil Inspektorat Pertambangan

Walikota Samarinda, Andi Harun

SAMARINDA – Industri Ekstraktif masih menjadi hal yang utama untuk pertumbuhan ekonomi. Tidak heran jika pertambangan masih menjadi daya tarik. Bukan saja tambang yang beraktivitas secara legal. Bahkan yang ilegal banyak terjadi di Benua Etam ini.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Samarinda, Andi Harun Mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyotopan terhadap tambang-tambang yang memiliki IUP (Izin usaha pertambangan) dan PKP2B.

Belum lagi banyak keluhan masyarakat terhadap operasi pertambangan yang di duga kuat beraktifitas secara ilegal.

“Pemerintah kabupaten/kota sama sekali tidak memiliki kewenangan di bidang pertambangan,”ucapnya saat di konfirmasi Rabu (22/09/21).

Salah satu kewenangan dalam penindakan itu ada di Inspektorat Pertambangan. Tapi Andi Harun menilai bahwa Inpektorat pertambangan selama ini tidak bekerja pada wewenangnya melakukan pengawasan. Menindak aktivitas pertambangan bahkan melakukan penyelidikan pada aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin.

“Di sana itu ada kantor inspektorat tambang, tanyai mereka, mereka kerja apa itu di MT Haryono, di kantor ESDM Provinsi, diatas lantai tiga lembaga itu sudah lama di bentuk dibiayai oleh APBD. Mereka itu memiliki kewenangan melakukan penyetopan penindakan bahkan melakukan penyelidikan karena perdanya di berikan ruang,”ujarnya.

Bagi Andi Harun, pemerintah kota akan fokus pada kewenangannya seperti pada pematangan lahan yang di lakukannya namun di balik itu melakukan aktivitas penggalian emas hitam.

“Pemkot akan menindaklanjuti berdasarkan kewenangannya seperti pematangan lahan,”bebernya.

Andi Harun mengaku serius untuk menangani pematangan lahan dengan memperketat izinnya, begitu ketatnya izin membuka tanah negara (IMTN) agar tidak ada lagi dalih pembukaan lahan yang berkedok pertambangan.

“Perwali nya sudah kami rubah, termasuk IMTN,”tutupnya.

(Dodi)

kpukukarads