Soal Rekomendasi Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu Kaltim: Penanganan di Bawaslu RI

Ilustrasi

KUKAR – Jalan panjang tahapan Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) penuh dinamika. Dari dua bakal pasangan calon yang muncul, berujung dengan hadirnya calon tunggal.

Pilkada Kukar, satu dari dua kabupaten kota dengan calon tunggal atau melawan kolom kosong yang ada di provinsi Kaltim.

dprdsmd ads

Belakangan warga Kukar dihebohkan dengan Hadirnya Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020.

Surat tersebut menimbulkan reaksi dari dua kubu yang berseberangan arah politik.

Dalam surat Bawaslu tertanggal 11 November 2020 tersebut ditujukan Kepada KPU RI. Bawaslu RI merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendy Solihin. Lantaran diduga telah melanggar aturan.

Mengenai rekomendasi tersebut, Bawaslu provinsi Kaltim hingga sekarang belum mendapatkan salinan dari surat itu.

Komisioner Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar menyampaikan, karena laporan ditujukan kepada Bawaslu RI. Maka hal itu menjadi kewenangan penuh dari Bawaslu pusat.

“Laporan kan ke Bawaslu RI, Mekanismenya itu dari Bawaslu RI ya ke KPU RI, jadi penanganannya harus di Bawaslu RI. Kalau ditangani Bawaslu RI, kita tidak dapat tembusan,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (18/11/20).

Menurut dia, yang namanya rekomendasi, KPU pasti menindaklanjuti. Cuman dirinya tidak bisa memastikan hasil dari tindak lanjutnua, karena itu kewenangan di KPU.

“Di KPU kan ada mekanisme dapur sendiri, juga bagaimana menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Bawaslu,”paparnya.

Galeh menerangkan, dari rekomendasi Bawaslu RI itu, selama tidak ada keputusan dari KPU RI tahapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berjalan.

“Kita akan tunggu, apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU,”jelas Galeh.

Galeh menghimbau, Mengenai perbedaan yang mungkin terjadi. Ia berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas.

“Semua memiliki hak konstitusi. Ada saluran hukum yang harus ditempuh, ketika ada permasalahan,” tegas Galeh.

“Kalau ada yang tidak puas iya lakukan upaya hukum,”paparnya.

(Fran)