Sofyan Sebut Jalankan Jaminan Reklamasi Bisa Hindari Korban Lobang Tambang

Samarinda – Setiap usaha pertambangan memiliki kewajiban reklamasi atas lahan yang sudah digunakan. Hal ini tegas disebutkan Presiden Jokowi saat bertandang di Kalimantan Timur, tepat nya Samarinda (25/10) lalu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Jelas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus Ekplorasi untuk melakukan reklamasi. Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Menurut Sofyan Hasdam mantan Walikota Bontang 2 periode, tambang yang tidak direklamasi punya ancaman lingkungan hidup bahkan kematian. “Di pertambangan batubara itu segala macam logam berat terdapat didalamnya, ada arsenik (As) nya, ada merkuri (Hg) nya, ada juga kadmiun (Cd) nya, serta timbal (Pb), ini semua yang terkandung di dalam lobang bekas tambang,” jelasnya saat diwawancarai usai menghadiri acara talkshow scholarships, Rabu (7/11) di salah satu kafe di Kota Tepian.

Sesuai peraturan yang berlaku, para pemegang IUP wajib melakukan Jaminan Reklamasi pada tahap ekplorasi dan tahan operasi produksi. Pada tahap ekplorasi rencana reklamasi disusun berdasarkan dokumen pengelolaan lingkungan dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya ekplorasi. Dan jaminan reklamasi ditempatkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dan memberikan jaminan dalam bentuk deposito berjangka.

Sedangkan pada tahap operasi produksi, jaminan reklamasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan reklamasi. Kekurangan biaya pelaksanaan reklamasi tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Dalam tahapan ini bentuk jaminan berupa, pertama rekening bersama pada bank Pemerintah, kedua deposito berjangka, ketiga bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah di Indonesia, dan keempat cadangan akuntansi (accounting reserve).

Semua proses ini mesti ditaati oleh para pemegang IUP serta diawasi ketat oleh Pemerintah Daerah yang menerbitkan ijin. Karena menurut Sofyan Hasdam jika hal-hal tersebut diawasi dan dilakukan sesuai aturan akan menghindarkan jatuh nya korban akibat lobang tambang.

“Ada jaminan reklamasi selama ini, begitu selesai melakukan penambangan itu harus dilakukan reklamasi, nah kemana dana reklamasi itu. Kalau ada itu Insyaallah resiko-resiko orang jatuh di lubang tambang bisa di kurangi,” tegas Sofyan Hasdam.

Sofyan Hasdam yang sempat menjadi kandidat calon Gubernur pada Pilgub Kaltim 2018 lalu juga menyoroti sikap Gubernur Kaltim terpilih Isran Noor yang dinilai banyak bercanda dalam menyikapi persoalan jatuhnya korban lobang tambang yang semakin bertambah di Kaltim.

“Saya liat begini, Gubernur kita ini banyak bercanda. Saya tau waktu itu pas Isran tidak menanggapi serius karena mungkin dia kira hal itu bukan persoalan serius. Saya yakin kedepan pemerintah provinsi karena kewenangan nya, harus memperketat pemberian ijin, pengawasan berkala yang simultan, dan memastikan dana jaminan reklamasi.” Pungkas Sofyan. (Red)

kpukukarads