Soroti Reklame yang Tidak Tertata, Bapemperda Siapkan Regulasi Dalam Bentuk Raperda

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Samarinda, Beri.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda tengah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemanfaatan Jalan, dengan fokus utama pada penataan reklame yang terpasang tanpa izin di Kota Samarinda.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan menyusun pedoman yang lebih ketat dalam penggunaan jalan untuk menciptakan keteraturan dan mencegah kekacauan. Dia menekankan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan penggunaan ruang jalan yang teratur dan aman, memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.

“Dengan semangat ini, kami berupaya menjaga agar pemanfaatan jalan menjadi lebih teratur dan terhindar dari kekacauan,” ungkap Samri.

Salah satu fokus utama Raperda ini adalah terkait penataan reklame yang dipasang tanpa izin. Menurut Samri, masih banyak reklame yang belum memenuhi standar, yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Pemasangan yang kurang kuat dan tidak sesuai standar ini menjadi potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya, sehingga perlu diatur dengan lebih jelas,” ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Harapannya, Raperda ini dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam memasang reklame dengan tanggung jawab. Samri juga mencatat bahwa dari ribuan reklame yang terpasang, hanya sedikit yang memiliki izin resmi. Sementara itu, potensi ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, penguatan aspek hukum diharapkan dapat meningkatkan jumlah reklame yang berizin serta mendukung peningkatan PAD.

“Hanya sedikit reklame yang berizin di daerah, padahal potensinya besar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kita perlu memperkuat landasan hukumnya,” demikian Samri.

 

(ADV/DPRD Samarinda)

Exit mobile version