Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Jahidin Paparkan Latar Belakangan Munculnya Perda No 05/2021

SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum provinsi Kaltim, salah satu Perda yang terus disosialisasikan anggota DPRD Kaltim kemasyarakat.

Sabtu, (10/04) siang, Anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB Jahidin, sosialisasikan Perda tersebut disalah satu hotel bilangan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kaltim.

dprdsmd ads

Kepada ratusan konstituen yang hadir, Jahidin menjelaskan tentang pentingnya Perda ini. Perda bantuan hukum ini disebutkan sebagai angin segar bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.

“Dengan hadirnya Perda ini, maka tidak ada alasan lagi masyarakat yang ingin menuntut haknya, merasa haknya diserang oleh orang lain yang bisa merugikan diri pribadi. Kedepan akan dibantu (bantuan hukum) melalui penganggaran Pemprov Kaltim,”ungkapnya.

Ketua komisi I DPRD Kaltim ini bercerita, inisiatif munculnya Perda ini dilatarbelakangi banyak faktor. Pertama berangkat dari sebuah kondisi masyarakat. Dimana sebuah situasi ketika ada masyarakat yang dirampas haknya. Tetapi tidak bisa beracara, karena faktor pendidikan, kemudian saat beracara juga harus menggunakan uang.

Selain itu pada UU advokat, para advokat juga dituntut untuk memberikan bantuan hukum pada warga negara meskipun tak ada dananya.

Namun menurut Jahidin, jika tidak ada anggaran justru akan menghambat proses dalam beracara. Misalnya saja kebutuhan transportasi. Kemudian saat menunggu jadwal sidang.

“Saat menunggu sidang, kalau datang teman bawa teman juga terkadang. Ini rata rata menggunakan dana pribadi, maka dengan Perda ini tidak ada alasan lagi masyaraka untuk tidak bisa beracara, semua akan dibantu,”terangnya.

Sementara itu Rusdiono selaku praktisi hukum yang hadir memberikan materi dalam Sosialisasi tersebut menyampaikan, Perda ini sebagai jawaban hadirnya Pemerintah atas persoalan hukum yang dialami masyarakat.

“Ketika ada terkena hukum, pidana,perdata maupun tata negara. Mungkin ada yang tidak sangup menjalankan hukum maka disini pemerintah hadir untuk membantu warga miskin,”bebernya.

Dia menjelaskan, Perda ini adalah turunan dari UU no 16/2011 tentang bantuan hukum. Isinya mengatur mengenai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat yang dimaksud adalah mereka yang kategori miskin. Jadi pemberian bantuan hukum diberikan secara gratis, kedepan tidak perlu pusing lagi karena pembiayaan bisa dicover,”terangnya.(Fran)