SAMARINDA – Elly Hartati Rasyid Sosialisasi Perda (Sosper) no.5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Jumat (26/03) di Tepian Pandan, Tenggarong.
Nampak antusias masyarakat hadiri Sosper ini. Mulai dari perwakilan desa, dari Muara Kaman, Tenggarong Kota, hingga komunitas pejuang yang telah membersamainya dari tahun 2014.
Peserta yang hadir juga interaktif. Mereka banyak bertanya dan menyampaikan persoalan-persoalan, termasuk penguasaan lahan oleh perusahaan, kemudian oknum polisi yang bertindak semena-mena.
“Jadi lebih kepenyadaran partisipasi hukum bahwa kita (Masyarakat) punya hak-hak hukum,”katanya.
Dalam Sosper, Ely juga menyampaikan pesan agar pencerahan tentang Perda tersebut disebar luaskan pada masyarakat lain bahwa ada pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang bermasalah. Kemudian yang tidak punya biaya atau dikategorikan miskin.
“Sebagian besar penduduk kita yang awalnya takut berurusan dengan hukum karna biaya, sekarang jangan takut lagi karna ada perlindungan hukum juga dari Pemerintah provinsi bahwa ini ada bantuan gratis. Apalagi dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas itukan wajib diberi bantuan pengacara,”jelasnya.
Johansyah Akademisi dari Unikarta turut hadir sebagai Narasumber dalam Sosper kali ini. Dia mengatakan Perda ini penting disosialisasikan.
Menurut dia selama ini banyak aturan atau undang-undang yang sudah dibuat oleh pemerintah tidak terealisasikan dengan baik dimasyarakat.
“Jadi Ibu Elly sudah mulai menggerakkan kegiatan tersebut khususnya di Tenggarong pada tahap pertama ini,”terang Johansyah.
Sosper ini tepat sasaran atau tidak lanjut dia, itu relatif tapi ini sudah mulai ada jalan mensosialisasikan, meski belum secara keseluruhan tapi ini langkah awal.
“Pada dasarnya audiens dituntut memahami secara baik dan mereka berusaha memahami karna ini langkah yang sangat baik,”tuturnya. (Fran)