Tak Dijelaskan Dalam RTRW, Anhar Soroti Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar

Samarinda, Beri.id – Baru-baru ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda untuk periode 2022-2042 disahkan oleh DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda, setelah melalui serangkaian proses yang panjang dengan melibatkan dua periode kepemimpinan wali kota. Meskipun telah disahkan, terdapat kekhawatiran terkait RTRW ini karena ketidakjelasannya dalam menetapkan target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.

Ketidakjelasan ini telah menjadi fokus utama bagi Anggota Komisi III DPRD Samarinda, yaitu Anhar, yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Anhar berpendapat bahwa dalam RTRW, seharusnya terdapat target yang jelas yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda untuk memenuhi ketersediaan RTH di Kota Tepian.

Saat ini, ketersediaan RTH di Kota Samarinda masih jauh di bawah standar nasional, yaitu kurang dari 30 persen dari luas wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Ketersediaan RTH yang masih di bawah standar nasional turut berkontribusi pada masalah banjir saat ini. Selain itu, masalah pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga turut berperan dalam hal ini,” jelas Anhar.

Meskipun RTRW Kota Samarinda yang baru saja disahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anhar menekankan pentingnya agar Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Ketersediaan RTH memengaruhi berbagai aspek kehidupan di masa depan, dan rencana pembangunan dalam dua dekade mendatang akan merujuk pada RTRW ini.

Jika tidak dikelola dengan baik, risiko pengurangan ketersediaan RTH di Kota Samarinda dapat meningkat, dan perubahan penggunaan lahan RTH menjadi perumahan atau penggunaan lainnya dapat berpotensi menjadi pemicu banjir di kota ini.

“Kita perlu memperhatikan perubahan fungsi lahan RTH yang dapat berdampak buruk, seperti konversi menjadi perumahan, yang dapat berujung pada masalah banjir,” demikian Anhar.

Exit mobile version