Tak Terima Disogok, Warga Samarinda Laporkan Oknum RT ke Bawaslu Kaltim

Tim hukum 01 dampingi warga laporkan oknum RT ke Bawaslu Kaltim

SAMARINDA – Dugaan praktik politik uang mencuat menjelang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024.

Muhammad Fardhi Yusuf, warga RT 45 Kelurahan Pelita, dengan didampingi tim kuasa hukum pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi, melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, pada Selasa (26/11/2024).

Fardhi mengaku menerima amplop berisi uang senilai Rp 200.000 serta kartu nama pasangan calon Rudy Mas’ud-Seno Aji (paslon 02) dari istri Ketua RT 45 pada Senin (25/11/2024) malam.

Amplop tersebut disertai arahan untuk memilih paslon 02 pada hari pemilihan. Barang bukti berupa uang dan Formulir C6 (surat pemberitahuan pemilih) turut diserahkan kepada Bawaslu.

Ketua tim kuasa hukum Isran-Hadi, Jaidun, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 73 ayat 4 huruf C Undang-Undang Pemilu, yang melarang pemberian imbalan untuk mempengaruhi pemilih.

“Ini adalah indikasi jelas dari pelanggaran yang mengancam demokrasi kita. Bahkan, ada laporan bahwa oknum RT lain juga dikondisikan untuk mendukung paslon tertentu,” ujarnya.

Jaidun meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut dengan tegas.

“Jangan sampai praktik seperti ini terus berlanjut. Demokrasi kita bisa runtuh jika aparatur terlibat dalam manipulasi politik,” tambahnya.

Orang tua Muhammad Fardhi juga menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, praktik politik uang memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

“Ada informasi bahwa setidaknya 59 warga di lingkungan ini sudah menerima uang. Ini sangat memalukan. Kepada calon pemimpin yang melakukan ini, bertobatlah!” tegasnya.

(*)