SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023 berhasil dirampungkan DPRD dan Pemprov Kaltim.
Masing-masing, Gubernur serta Ketua DPRD Kaltim telah sama-sama lakukan penandatanganan Perda RPJMD tersebut pada Selasa (26/3/2019) malam kemarin,
Diagendakan, Perda RPJMD tersebut akan dibawa ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum disahkan.
“Besok (hari ini, 27/3/2019) akan kita bawa ke Bappenas dan Kemendagri untuk di evaluasi. Setelah itu ke biro hukum Kemendagri meminta nomor register,” kata Sekretaris DPRD Kaltim, Muhamad Ramadhan,
Sesuai aturan, Perda RPJMD harus rampung sebelum 1 (satu) April 2019, enam bulan setelah Gubernur dan Wakil gubernur dilantik.
“Harus. Tanggal 1 April nanti harus klir,” tambah Ramadhan.
Meski terbilang singkat sejak diterima dewan pertanggal 8 Maret kemarin, Ramadhan meyakini kinerja pansus sesuai harapan.
“Optimal. Seluruhnya bekerja maksimal, ditambah kerjasama OPD terkait, sehingga rampung sesuai target kita,” terangnya.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan belakang, DPRD Kaltim melalui pansus RPJMD yang diketuai Edy Kurniawan melakukan pembahasan hingga uji publik di Balikpapan.
“Buru-buru iya, satu minggu aja efektif kita kerja. Tapi hasilnya representatif lah. Insya Allah maksimal. Inikan masih terus berlanjut. Dalam rekomendasi pansus tidak hanya sebatas ini, nanti setelah ditetapkan hasil evaluasi Mendagri, baru kita mulai maraton DPRD bersama Bappeda untuk menyempurnakan,” timpal Edy Kurniawan.
Edy berharap sebelum tanggal 1 April perda RPJMD telah disahkan.
“Semoga rampung sesuai agenda kita,” katanya. (*)