Hukum  

Terkait Pemukulan Mahasiswa Oleh Oknum Satpol PP, Pemkot Diminta Segera Bersikap

Beri.id, SAMARINDA – Hampir sebulan berlalu, kasus pemukulan 8 mahasiswa Jumat (09/08/) lalu oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja belum menemui titik terang.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat Nusantara (Suryanata) mempertanyakan sikap Pemerintah kota Samarinda mengenai tuntutan yang telah disampaikan pihaknya (Mahasiswa) pada aksi (13/08) lalu.

dprdsmd ads

Tuntutan mahasiswa diantaranya meminta Walikota agar mencopot Kepala Satpol PP Kota Samarinda, selanjutnya Mempercepat pengusutan pelaku pengroyokan 8 mahasiswa, ada lagi Membina Satpol PP Kota Samarinda berdasarkan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Satpol PP.

Humas Aliansi, Yogi Prasetyo Putra mengatakan, hingga kini pihaknya masih menungu sikap Pemerintah kota Samarinda hingga besok, Jumat (23/08).

“Apabila sampai hari Jumat, Pemkot Samarinda tidak memberikan titik terang terhadap tuntutan ini. Kami akan memboikot Balai Kota Samarinda Senin mendatang,” tegas Yogi dalam konferensi persnya pada, Kamis (22/08/19) di Warung Kopi Suryanata, Sebelah Bilyard Atta 88, Jalan Wahid Hasyim. (Lokasi kejadian pemukulan)

Turut hadir dalam konferensi pers adalah Bernard Marbun selaku kuasa hukum 8 mahasiswa. Ia menyebutkan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung.

“Pasca kejadian itu, kita sudah lakukan pelaporan dan sekarang sudah selesai juga pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Namun begitu kata alumnus Fakuktas Hukum Unmul ini, masih ada beberapa saksi yang belum dilakukan pemeriksaan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam proses ini, tentu kita akan terus kawal, kita berharap proses hukum ini dipercepat,” imbuhnya

Lebih lanjut dirinya menyebutkan masih menungu hasil Surat Pemberitahuan Pengemangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tidak hanya itu, bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pemkot Samarinda.

“Dalam waktu dekat kami akan layangkan PMH ke pemkot dengan satpol PP kota Samarinda, terkait ganti rugi kerusakan,” Tutupnya (*)