Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa dalam penerapan kebijakan tilang elektronik atau online untuk segera melakukan evaluasi kembali.
Pasalnya ada beberapa wilayah yang sulit memenuhi kebijakan itu, karena minimnya fasilitas pendukung melakukan, terkhususnya daerah- daerah di pelosok .
“Seperti daerah Mahakam Ulu. Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan kelengkapan lainnya,” ucap Joni.
Menurutnya, pelaksanaan ETLE di daerah harus dievaluasi kembali, sebab pelaksanaan tilang elektronik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi .
“Pelaksanaan kebijakan ETLE ini perlu penggunaan dana yang cukup besar ya, khususnya terkait fasilitas yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Sejatinya, kata Joni, bahwa boleh saja itu dilakukan, akan tetapi perlu melihat dengan situasi dan kondisi daerah.
Namun demikian, jika kebijakan itu dipaksa dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia tentunya akan menimbulkan kerancuan hukum, terkhususnya bagi daerah di pelosok nusantara yang masih minim fasilitas penunjang kebijakan ETLE.
“Misalnya begini, ada masyarakat yang melanggar tapi polisi bingung karena tidak bisa melakukan tilang manual. Mau melakukan tilang elektronik tapi belum bisa. Ini rancu dan menimbulkan kebingungan pastinya,” katanya.
Selain itu, sebut Joni, Jangankan di daerah pelosok di daerah Samarinda pun sejatinya masih dinilai belum siap melaksanakan kebijakan ETLE tersebut.
“Di Samarinda aja saya belum melihat kelengkapannya, apalagi di daerah yang lain dan ini juga kritik bagi kepolisian.
Meski demikian, Ia pun mengakui bahwa kebijakan itu bagus, akan tetapi harus diimbangi dengan fasilitas yang bagus.
“Karena tanpa fasilitas yang lengkap, saya rasa hanya berlaku di kota besar saja. Kita mendukung tapi dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Diketahui, larangan tilang manual ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Larangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas).
(Boni/adv)