Terdapat Rp702 miliar Selisih Anggaran, Raperda APBD Samarinda 2020 Ditunda Pengesahanya

Beri.id, SAMARINDA – Raperda APBD kota Samarinda tahun 2020 ditunda untuk disahkan.

Sesuai jadwal, Raperda APBD itu harusnya disahkan pada Rapat Paripurna DPRD kota Samarinda masa sidang III tahun 2019 berlangsung sore tadi, Jumat (29/11/19).

dprdsmd ads

Dalam Paripurna membahas dua agenda, yaitu penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Samarinda tahun 2020 dan Penyampaian pendapat akhir fraksi dan persetujuan DPRD Samarinda terhadap Raperda APBD tahun 2020.

Saat menyampaikan pendapat akhir fraksi, 7 dari 8 fraksi yang ada di DPRD Samarinda mengusulkan untuk menunda pengesahan Raperda APBD Samarinda tahun 2020.

Fraksi PDIP mengawali menyampaikan pendapat akhirnya, pihaknya meminta penjelasan kepada tim TAPD pemkot Samarinda  terkait selisih anggaran yang mencapai Rp702 miliar lebih, olehnya itu pihaknya meminta pengesahan APBD 2020 untuk ditunda.

“Kami dari fraksi PDI Perjuangan meminta untuk menunda pengesahan APBD Samarinda untuk tahun 2020,” ucap Angkasa Jaya saat membacakan pandangan akhir PDIP.

Umumnya yang dipersoalkan sejumlah fraksi adalah adanya selisih itu.  Selain itu sebagian fraksi juga menilai tim TAPD minim kooordinasi menjadi penyebab ketidakjelasan rancangan anggaran APBD.

Sementara dari fraksi PAN dalam membacakan pandangan akhirnya, dalam menyoal selisih anggaran itu, Pihaknya meminta kepada walikota Samarinda agar mengevaluasi tim TAPD kota Samarinda.

“Kami dari fraksi PAN meminta kepada walikota agar mengevaluasi kinerja tim TAPD, agar dapat menjalankan tugas secara profesional supaya bisa bekerjasama, pengesahan APBD kami tolak,”kata Novi Marinda putri saat membacakan pandangan umum fraksi PAN.

Dari sejumlah fraksi, fraksi Partai Demokrat menerima Raperda APBD 2020. Namun mereka tetap meminta ada sejumlah hal yang harus diperbaiki.

“Kami menerima Rancangan APBD Samarinda untuk tahun anggaran 2020,” tutur Sri Puji Astuti saat menyampaikan pandangan fraksinya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBDTahun Anggaran 2020 disebutkan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.

Dengan begitu, tim TAPD pemkot Samarinda hanya memiliki waktu sehari untuk menyelesaikan sesuai permintaan fraksi di DPRD, perbaikan selisih anggaran.

Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Samarinda, Siswadi menyebutkan sesuai kesepakatan sejumlah fraksi, draf Raperda APBD 2020 dikembalikan kepada tim TAPD pemerintah kota Samarinda.

“Iya sudah kita serahkan, kita kembalikan sepenuhnya kepada mereka, mau diperbaiki atau tidak sesuai dengan pandangan fraksi, kalau diperbaiki, ayo! DPRD siap lembur, masih ada waktu sampai jam 12 malam (Sabtu malam),” ucapnya.

Turut hadir dalam paripurna adalah wakil walikota Samarinda, M.Barkati dan Sekda kota Samarinda, Sugeng chairuddin.

Saat dikonfirmasi, Sugeng selaku Ketua tim TAPD menyebutkan, selisih anggaran terjadi karena miss komunikasi dan keterlambatan penetapan Perda APBD Kaltim.

Disebutnya selisih tersebut terjadi antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Pemkot Samarinda pada Agustus lalu, dan Buku Rancangan APBD Samarinda yang diserahkan beberapa waktu lalu.

Dengan waktu yang tersisa, Sugeng mengaku akan segera menyelesaikan, bahkan pihaknya sudah siap lembur.

“Iya kita lembur, kalau lembur itu sudah biasa juga,” ucapnya.

(Jr/*)