Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Kaltim, Ini 12 Poin Surat Edaran Walikota Balikpapan

BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi melakukan rapat kordinasi dengan unsur Forkopimda, terkait Instruksi Gubernur Kaltim untuk menerapkan Kaltim Steril pada Sabtu dan Minggu.

Rapat kordinasi di gelar  di Aula Rumah Dinas Wali Kota Balikpapan, Jumat (5/2/2021).

dprdsmd ads

Rizal  mengatakan, Pemkot Balikapapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penegakkan Covid-19 di Provinsi Kaltim Timur.

“Ada delapan point dari Instruksi Gubernur, yang jadi perhatian bersama poin ke 4 agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung 5-6 Februari 2021 hingga batas yang tidak ditentukan,” ujar Rizal Effendi saat pres rilis .

Rizal Effendi menjelaskan bahwa setelah adanya  Instruksi Gubernur, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim juga mengeluarkan instruksi agar segala kegiatan operasional di lingkungan angkutan udara, sungai dan darat dilakukan penutupan.

” Rapat cukup lama hampir 2 jam, ada 12 poin yang kita keluarkan. Ada kegiatan penutupan sesuai Instruksi Gubernur, tapi masih ada beberapa seleksi yang kita lakukan karena ini waktunya sangat mendadak sehingga perlu ada beberapa penyesuaian,” katanya.

Rizal Effendi menyampaikan bahwa besok akan digelar beberapa penutupan dan melalui Tim Satgas dilakukan penyemprotan disinfektan pasar tradisional.

Hal ini mendapat dukungan Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim, Beliau akan turun langsung besok melakukan penyemprotan di semua pasar tradisional di kota Balikpapan.

” Pangdam nanti hadir di Pasar Pandansari dengan Kapolda sampai di ke Pelabuhan Kampung Baru,” katanya.

Adapun 12 poin Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan adalah:

  1.  Restoran/ Rumah Makan / Warung Makan / Cafe/ Angkringan. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga/Pusat Kebugaran. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota/PKL Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  4. Pasar Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup, Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka, Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  5. Pasar Malam. Sementara belum bisa dibuka.
  6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke  / Hiburan Live Musik /  Bola Sodok / Panti Pijat/Kebugaran. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  8. Pusat Belanja/MALL/ Pertokoan. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
  9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT , Kelurahan  dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya. Ditiadakan/ ditunda.
  10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang. Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diijinkan 3 jam. Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.
  11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota. Sabtu dan Minggu dihentikan.
  12. Pengurus Pondok Pesantren. Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.