Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang limbah Bahan Berbahaya Beracun saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Novan Syahronny Pasie usai menyambangiR umah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
“Kami masih akan bedah lagi nanti poin-poin Raperda itu akan dibedah satu per satu,” ungkap Novan, sapaannya.
Proses penggodokan Raperda ini masih cukup panjang. Pasalnya, sejauh ini dewan masih menunggu masukan-masukan dari berbagai pihak.
“Untuk konsepnya saja belum rampung. Makanya kita masih mencari beberapa masukan dari berbagai sumber,” terangnya.
RSUD Abadul Wahab Sjahranie kedatangan rombongan Komisi III DPRD Kota Samarinda. Kedatangan mereka dalam rangka melihat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di RSUD.
“Kami ingin mengetahui bagaimana proses limbah B3 itu karena kan rumah sakit ini mempunyai alat yang lengkap untuk mengelola limbah,” kata Novan.
Diterangkannya bahwa sejak pandemi covid-19 melanda, limbah B3 turut meningkat. Untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan limbah tersebut, Komisi III pun mendatangi RSUD yang diketahui memiliki alat pengelola limbah yang lengkap.(BONNY/ADV)