SAMARINDA- Kabupaten Berau resmi mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Kalimantan Timur untuk tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, UMK Berau ditetapkan sebesar Rp 4.081.396, mengungguli Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp 3.957.345,89.
Keputusan ini diumumkan setelah Dewan Pengupahan masing-masing daerah menyelesaikan pembahasan UMK sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian.
Secara berurutan, peringkat UMK 2025 tertinggi di Kaltim adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Berau Rp 4.081.396
2. Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Rp 3.957.345,89
3. Kota Bontang Rp 3.780.012,66
4. Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820
5. Kota Balikpapan Rp 3.701.508
6. Kabupaten Paser Rp 3.591.565,53
Sementara itu, empat daerah lainnya, yaitu Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu, masih dalam proses finalisasi penetapan UMK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, angka UMK di seluruh wilayah harus diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menyebutkan bahwa kenaikan UMK di daerah cenderung meningkat dari tahun ke tahun. “Jika kita lihat tren lima tahun terakhir, kenaikan rata-rata UMK di PPU saja mencapai 1,95 persen. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyesuaikan upah pekerja dengan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, UMK PPU selama lima tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan:
– 2020: Rp 3.363.089,79
– 2021: Rp 3.363.089,79
– 2022: Rp 3.369.306,64
– 2023: Rp 3.561.020,19
– 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan UMK diikuti dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor strategis, seperti perkebunan kelapa sawit, kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas (migas). Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) PPU, Dedi Saidi, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut setelah melalui proses panjang.
“Alhamdulillah, apa yang kami suarakan terkait penyesuaian upah sektoral akhirnya tercapai. Kami tinggal menunggu implementasinya saja,” ujar Dedi.
Dengan penetapan UMK tertinggi di Kabupaten Berau, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing ekonomi di Kalimantan Timur.
(*)