Daerah  

UMP 2020 Alami Kenaikan 8,51%, Begini Besaran Gaji di Ibukota Negara Yang Baru

Beri.id, JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun2020 naik 8,51% untuk rata-rata nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

UMP Kaltim diketok sebesar Rp2.747.560 pada 2019. Angkanya naik 8 persen dari 2018 yang sebesar Rp2.543.331. Angka itu lebih kecil dari UMP DKI Jakarta yang sebesar Rp3.940.973.

Jika rata rata kenaikan UMP sebesar 8,51% maka di asumsikan UMP Kaltim mengalami kenaikan sebesar Rp233.817, dari Rp 2.747.561 menjadi Rp 2.981.378.

Untuk diketahui bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kaltim sebagai lokasi ibukota negara yang baru. Sebagian berada di Kutai Kartanegara dan sebagian di Penajam Paser Utara.

Lalu bagaimana besaran UMK pada dua kabupaten yang telah ditetapkan sebagai lokasi ibukota negara.

Untuk diketahui bahwa UMK Kutai Kartanegara pada tahun 2019 Sebesar Rp2,930,304 sementara Penajam Paser Utara senilai Rp3,013,954.

Jika Diasumsikan dari kenaikan rata rata nasional itu maka besaran UMK masing-masing dua kabupaten itu sebesar Rp3.179.672 dan Rp3.270.441.

Perlu diketahui bahwa angka tersebut adalah asumsi, karena kenaikan upah di masing-masing provinsi, kabupaten/kota belum diumumkan secara resmi oleh kepala daerah.

Direncanakan UMP Tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada bukan November 2019.

(Esc)

kpukukarads