Usulan Hak Interpelasi Anggota DPRD Kaltim Resmi Ditolak

Beri.id, SAMARINDA– Usulan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim, resmi ditolak.

Hak interpelasi ini diusulkan mengenai status Sekretaris daerah provinsi Kaltim definitif hingga kini tak kunjung difungsikan oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.

dprdsmd ads

Penolakan terkait interpelasi disepakati saat gelaran rapat paripurna ke- 8 tahun sidang 2019, Selasa (17/12/2019) di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dan dihadiri oleh 36 anggota DPRD Kaltim.

Andi Harun menyampaikan bahwa Rapat Paripurna menolak interpelasi, namun begitu Saran konstruktifnya dari anggota DPRD akan dipenuhi, yaitu pihaknya akan memangil Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk menanyakan duduk perkara belum difungsikannya Sekretaris daerah.

“Kita sepakat bahwa interpelasi ditolak, tetapi saran konstruktifnya anggota tetap kita penuhi, kita akan mengundang Gubernur Kaltim, dalam rapat konsultasi yang biasa dilaksanakan,” ungkapnya usai rapat Paripurna berlangsung.

Lebih lanjut politisi partai Gerindra ini menjelaskan, usulan interpelasi ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai rencana pertemuan antara kedua pihak ini dikatakan Andi Harun, telah mendapat respon positif dari Gubernur Kaltim.

“Gubernur juga mengatakan ke saya, selama Gubernur ada di Kota Samarinda, Beliau berjanji akan memenuhi undangan DPRD Kaltim. Tinggal kami sesuaikan saja jadwalnya, nanti akan kami minta ke Sekwan untuk berkomunikasi terdahulu dengan protokoler Gubernur, sehingga pada saat dijadwalkan di Banmus, beliau tidak sedang ada di luar kota,” sebutnya.

Andi Harun menilai, unsur pimpinan wajib menjaga hubungan harmonis antara DPRD Kaltim gubernur demi kemaslahatan pelayanan publik.

“Tidak boleh terjadi gangguan hubungan antara DPRD dan Gubernur,” tegasnya.

(Jr)