Veridiana : Kita Perlu Memperbaharui Peraturan Terkait Perusda

Beri.id, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim menerangkan bahwa dirinya dengan selurih anggota komisi II sepakat untuk memoratorium pembentukan perusda baru di Kalimantan Timur.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam agenda yang dilaksanakan oleh Komisi II bersama dengan Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian dan BPKAD Kaltim. Pada Selasa (14/1/2020) di gedung Karang Paci.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, Sekretaris Komisi II Bagus Susetyo dan sejumlah Anggota Komisi II, diantaranya Nidya Listiono, Sapto Setyo Pramono, Safuad, Akhmed Reza Fachlevi, Sutomo Jabir dan Siti Rizky Amalia.

Veridiana menjelaskan bahwa di Kaltim memang masih banyak perusda yang bermasalah dalam bidang manajemennya, sehingga sukar untuk dapat melakukan penanaman modal.

“Kita sepakat mau moratorium pembentukkan perusda baru sebelum ada payung hukum baru yang sesuai dengan peraturan diatasnya. Stop dulu penambahan modal, memang umumnya perusda di Kaltim bermasalah pada manajemennya,” ungkap Veridiana.

Politisi dari partai banteng moncong putih tersebut menuturkan, Dalam pertemuan tersebut dibahas pula tentang aturan baru yang dapat mengikat perusda dalam sektor aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi.

Ketakutan Komisi II perihal manajeman perusda, jika tidak melakukan perbaikan striktur dan pembenahan manajemen akan berdampak buruk dalam jangka panjang terhadap perusda yang ada di Kaltim.

“Kita ingin tuntas bicaranya. Soal pergantian direksi, jika manajemennya tidak diperbaiki dan aturannya tetap begitu maka akan seperti itu selamanya. Jadi yang harus dirubah lagi adalah perdanya dengan membuat perda yang menyesuaikan dengan PP terbaru,” Terang Politisi PDI Perjuangan ini.

(Esc)

Exit mobile version