SAMARINDA – Sistem zonasi parkir bakal diberlakukan dikota Samarinda. Hal itu telah disampaikan kepada Walikota Samarinda Andi Harun saat rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda dan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
Saat itu kedua instansi itu tengah memaparkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir tepi jalan umum dan pasar, serta rencana kerjasama pihak ketiga.
Walikota Samarinda Andi Harun menyambut baik rencana tentang pemberlakuan zonasi parkir tersebut, rencananya dengan tarif bervariasi berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan ketersediaan lahan parkir.
Zonasi parkir ini menurut dia bukan semata-mata menaikkan tarifnya saja, ini juga dinilai mampu menekan kebocoran dari sektor pajak retribusi.
Olehnya dia berharap sektor ini mampu memberikan PAD yang nantinya gunakan untuk kepentingan masyarakat seperti membenahi infrastruktur .
“Kemungkinan beberapa ruas akan kita jadikan sistem zonasi, itu tidak semua ruas jalan sama nilai parkirnya,”katanya saat di konfirmasi Rabu (08/18/21) di kantor Inspektorat, Jalan Dahlia ,Kota samarinda
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa evaluasi dari segi pajak retribusi ini juga memberi multi player efek seperti tata Kota Samarinda. Zonasi parkir ini akan menekan agar kendaraan tertib sesuai aturan yang akan diberlakukan nantinya.
Setelah melakukan kajian terkait dengan data – data jumlah kendaraan yang berada di Kota Tepian ini, kemudian akan disinkronisasi sistem zonasi dan e-Parking.
Optimalisasi sektor ini kata mantan anggota DPRD Kaltim itu akan terus di lakukan termasuk merevisi dua peraturan daerah (Perda) yakni perda tentang pasar dan parkir tepi jalan umum .
“Semata – semata untuk menekan tidak beraturan di zona-zona padat itu,”bebernya.
Andi Harun mengungkapkan, Pemberlakuan aturan zonasi dan e-Parking semua dengan melalui tahap kajian. Dalam penerapan nantinya akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat untuk tarif pada zonasi yang di terapkan nantinya.
“Kita juga pasti ngukur tentang kemampuan masyarakat, jadi kalau suatu hari pemerintah memberlakukan itu berarti sudah kita kaji segala aspek,”tutupnya. (Dod)