Wanita Nekat Curi Motor Mantan Suami, Modus Pakai Kunci Ganda

BALIKPAPAN – Seorang wanita dibekuk Kepolisian Polresta Balikpapan usai nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial SN (31) diringkus Kamis (1/7) lalu.

Aksi curanmor tersebut dilakukan SN pada Bulan Februari 2021 lalu. Dimana ketika korban hendak menggunakan kendaraannya, rupanya sudah raib dari lokasi terakhir diparkirkan.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah ditelusuri, motor tersebut ditemukan telah digunakan seseorang yang kemudian diduga sebagai pelaku.

Saat kami amankan dan lakukan pengecekan nomor mesin, rangka, memang motor tersebut sesuai dengan yang dimiliki pelapor,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (8/7).

Atas dasar tersebut, SN kemudian beserta barang buktinya digiring menuju Mako Polresta Balikpapan guna menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan, SN rupanya merupakan mantan istri korban. Dan dalam melancarkan aksinya, SN diketahui menggunakan kunci ganda.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 34 juta. Untuk sekarang, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkas Rengga.

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Min)

kpukukarads