BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Daerah penyebarluasan Perda kepada masyarakat tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan timur wilayah kota Balikpapan berlangsung hari ini disampaikan oleh DR.H. Yusuf Mustofa SH MH sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sabtu (06/03).
Acara dilaksanakan di Aula Gedung Graha KNPI Kota Balikpapan dengan mengambil topik sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda provinsi Kalimantan Timur nomor 1 Tahun 2021 tentang pajak daerah.
Narasumber disampaikan oleh Haji Haemusri Umar Kepala Badan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan dan Damanhury, H. Mad ketua LPM kota Balikpapan dan mantan DPRD kota Balikpapan.
“Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan yang pertama dilakukan oleh provinsi di mana kami sebagai daerah pilihan (dapil) I Kota Balikpapan sebanyak 10 orang akan melakukan kegiatan seperti ini mengenai pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun perpanjangan pajak, biaya balik nama kendaraan (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok,” ungkap Yusuf Mustofa.
“Perda ini akan berlaku di Kalimantan Timur yang dibuat oleh Gubernur bersama DPR,” ujarnya.
Yusuf Mustofa juga menjelaskan bahwa Perda ini harus dipatuhi sehingga masyarakat sadar akan pajak yang harus dibayar pada cepat waktunya tidak menunda-nunda.
Dilihat dari struktur APBD Provinsi Kalimantan Timur yang bersumber dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah Provinsi Kalimantan Timur karena mampu memberikan kontribusi sebesar 78% terhadap pendapatan asli daerah (PAD) atau 39% terhadap APBD.
Dijelaskan, penerimaan pajak biaya balik nama (PBBNB) terjadi penurunan target sejak tahun 2014 sampai tahun 2016. Berdasarkan Perda Kalimantan Timur ditetapkan tarif PBBNKB besar 15%, terjadi penurunan yang cukup signifikan bandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi banyaknya masyarakat yang membeli kendaraan baru dari luar Kaltim yang mengenakan tarif BBNKB I sebesar 10% sampai 12,5% selanjutnya melakukan Biaya Balik Nama(BBN) II di Kaltim, sehingga Kaltim hanya mendapatkan BBNKB II sebesar 1% saja.
Sementara, peraturan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2011 pajak daerah hampir berlaku kurang lebih 6 tahun sejak tanggal 1 Januari 2011.
Di sini juga narasumber menjelaskan tentang landasan hukum mengenai Perda Kalimantan Timur sehingga masyarakat memahami tentang Perda itu sendiri. (ST)