GMNI : Aktualisasi Pancasila Dalam Mewujudkan Tatanan Masyarakat yang Adil & Makmur 

Samarinda – Kemerdekaan Indonesia yang telah di proklamirkan 73 tahun yang lalu adalah jembatan emas menuju Indonesia yang adil dan makmur, bahwa dalam perjalanan perjuangan bangsa ini bukan perjuangan yang kecil tapi melalui banyak proses, pertumpahan darah, penculikan para tokoh pendiri bangsa sampai pada penjeblosan ke penjara tanpa di adili. Tentunya bagi bangsa hari ini harus memahami proses perjuangan panjang dari para pendiri bangsa kita dan jangan sekali-kali melupakan sejarah (JASMERAH – Bung Karno).

Hal yang tak kala pentingnya lagi adalah dalam menggagas Indonesia merdeka, para founding father sudah begitu banyak memberikan gagasan dan perdebatan panjang mengenai apa dasar Negara atau bangsa ini berdiri sebagai petunjuk menuju Indonesia yang adil dan makmur. Serangkaian proses pun terjadi dan Bung Karno dengan suara lantang yang penuh keberanian dan kepercayaan diri menyampaikan kepada rakyat indonesia bahwa dasar bangsa atau Negara ini berdiri ialah PANCASILA. sehingga Pancasila sebagai konsensus bersama menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam proses menuju masyarakat yang pancasilais, bangsa Indonesia tidak berjalan dengan mudah, disebabkan pengaruh budaya colonial yang mencengkram Indonesia dalam kurun waktu 350 tahun yang membuat Negara colonial melakukan politik devide et empera ( pecah belah ) sehingga bangsa Indonesia saat itu tidak hanya dihadapkan persoalan ekonomi politik sebagai Negara baru, akan tetapi intervensi asing secara massif dilakukan agar pemerintahan Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya.Rakyat Indonesia melewati banyak perubahan dalam bangsa ini baik politiknya maupun ekonominya, memasuki era reformasi yang saat ini rakyat Indonesia rasakan dan tentunya rakyat indonesia melihat dan melewati proses politik devide et empera ( pecah belah ) dengan gaya baru yakni terjadinya pemisahan antara 29 Mei – 1 Juni, 22 Juni (piagam Jakarta) dan 18 Agustus 1945 adalah serangkaian yang terpisah-pisah sehingga Pancasila 1 Juni dianggap sebagai Pancasila golongan soekarnois, piagam Jakarta sebagai Pancasila golongan islam, dan 18 agustus sebagai Pancasila versi pemerintah orde baru, padahal semua rangkaian diatas merupakan suatu rangkaian yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisah, artinya tanpa adanya pancasila 1 juni yang di gagas oleh bung karno semua versi baik itu piagam Jakarta 22 juni dan 18 agustus 1945 versi pemerintahan orde baru tidak akan pernah ada naskah otentik yang mengatakan bahwa Pancasila dengan tafsiran banyak versi.

Dari dinamika tersebut dan dengan dorongan maupun semangat dari berbagai stockholder serta kajian akademik yang matang sehingga pemerintah melalui Keppres No. 24 tahun 2016 menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setelah proses penetapan hari lahir Pancasila ditetapkan oleh dorongan rakyat indonesia, itu bukan akhir dari upaya kita sebagai generasi penerus yang hanya untuk mengenangnya secara seremonial akan tetapi perlunya kita melakukan upaya agar Pancasila tidak hanya jargon akan tetapi sebagai dasar Negara yang perlu diaktualisasikan. Untuk itu kami (Red:Gmni) perlu merumuskan langkah-langkah strategis guna mewujudkan aktualisasi nilai-nilai pancasila yang mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. (Arm)​