BONTANG – Tiga orang tersangka pencuri lintas daerah, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Kutim bersama dengan Tim Rajawali Polres Bontang.
Diketahui, tiga orang tersangka tersebut yang masing-masing berinisial NS, NR, dan AR. Berhasil menggondol harta benda milik dua orang korbannya, di dua lokasi yang berbeda.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap, di Jalan Wono Asri, Desa Makarti, Marangkayu Kukar. Dan di Jalan Poros Samarinda Bontang, di Kecamatan yang sama.
Saat awal kejadian, pada Selasa (16/3) lalu. Poniman (korban) kaget melihat rumahnya sudah berantakan dan pintu samping rumahnya sudah terbongkar akibat dicongkel oleh pelaku.
Setelah diperiksa, ternyata harta benda miliknya sudah tidak ada. Seperti Laptop, Senapan Angin, Chainsaw (Senso), dan uang tunai sebesar Rp 400 Ribu miliknya sudah tidak ada. Kerugian Poniman ditaksir mencapai Rp 6 Juta.
Dihari yang sama, Abdul Rachman (Korban) yang hendak mampir sholat di jalan poros Samarinda-Bontang. Ia meninggalkan harta benda miliknya di dalam mobil. Kemudian langsung sholat.
Setelahnya, Ia kaget barang berharga miliknya sudah tidak ada didalam mobil. Seperti Handphone dan paket bawaan miliknya. Ia mengaku kepada polisi, kerugiannya mencapai Rp 8 Juta.
“Total kerugian pelapor mencapai 14 Juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Dari dua lokasi penangkapan, polisi mengamankan 7 barang bukti. Diantaranya, Satu buah air purifier, satu unit laptop, satu buah chainsaw, dua charge laptop, satu tas laptop, satu buah parang, dan satu buah senapan.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
“Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (Esc)