BALIKPAPAN– Dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil di ringkus oleh tim opsnal Reskoba Polresta Balikpapan di kawasan Balikpapan Utara, jumat (25/06/2021). Dua orang pelaku masing R-N (32) dan HS saat ini telah mendekam di balik jeruji besi.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, pengungkapan satu kilogram sabu ini tidak lepas peran dari masyarakat sehingga satu kilogram sabu ini gagal edar di Balikpapan.
“Saat di bekuk, pelau R-N ini katanya di suruh seseorang untuk mengambil barang tersebut di jalan AMD gang Yamaha,” jelasnya.
Usai membekuk R-N, Tim opsnal Reskoba Polresta Balikpapan melakukan pengembangan, dari pengakuan R-N dirinya hanya di suruh H-S warga Gunung Guntur Balikpapan Tengah.
” Dengan cepat tim opsnal menuju rumah tersangka dua, namun saat di periksa tidak di temukan apa-apa atau narkoba,” beber dia.
Kedua tersangka ini langsung di bawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk di lakukan pemeriksaan.
Sabu-sabu seberat satu kilogram ini di duga kuat didatangkan dari luar balikpapan dan rencananya akan diedarkan di Balikpapan.
” Dari Pengungkapan ini ribuan generasi mudah berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba jenis sabu-sabu,” pungkas Sepbril. (Mino)