BALIKPAPAN – Peredaran 8087 butir double L (LL) berhasil digagalkan tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan (27/6/2021). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pengedar berinisial J (27) warga Balikpapan Timur.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim AKP Tasimun mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi LOKA POM Balikpapan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan Samarinda yang menginformasikan ada pengiriman obat keras ke Balikpapan melalui jasa pengiriman cepat.
“Obat keras jenis dobel LL ini dikirim dari Samarinda ke Balikpapan jalan Handil Sulawesi RT 22 Balikpapan Timur, pelaku diamankan sesaat setelah mengambil paketan kotak berwarna hitam yang isinya 8087 butir obat keras dobel LL,” kata Sepbril.
Tersangka yang juga sebagai penerima barang tidak berkutik saat di ciduk di lokasi pada 27 Juni 2021 lalu. Saat di buka bungkusan kotak berwarna hitam ini di dapati sepuluh plastik putih berisi 8 ribu butir setiap plastiknya.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka di kawasan Balikpapan Timur. Saat di dirumah tersangka polisi juga mendapatkan sebanyak 87 butir pil. Dobel LL siap edar.
“Tersangka ini bukan kali ini saja, namun sudah menerima barang yang sama sebanyak empat kali dengan jumlah yang berbeda dan tertangkap yang kelima kalinya,” jelasnya.
Obat jenis dobel LL ini akan di pasarkan di Balikpapan dan juga PPU. Satu paket 10 ribu sebanyak tiga butir pil dobel LL.
” Dengan digagalkan nya peredaran narkoba jenis obat dobel LL maka ribuan masyarakat balikpapan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Sebpril Sesa.
(Mino)