SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui ribuan guru yang tergabung dalam Forum Peduli Guru ( FPG) Samarinda di Balai kota, Senin (03/10/2022) pagi.
Andi Harun menjelaskan terkait duduk permasalahan penghapusan insentif, seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN Daerah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Ya, dalam Bab 4 tambahan penghasilan pasal 10. 1. ayat 1 Guru ASN di daerah diberikan penghasilan tambahan setiap bulan, ayat 2 tambahan penghasilan yang di maksud ayat 1 diberikan Guru ASN Daerah Yg blm menerima tunjangan profesi ini aturan. Saya mau menyampaikan berdasarkan aturan ini,” bebernya.
Andi Harun lantas menguraikan hasil pertemuannya dengan Menteri Dalam di Jakarta beberapa waktu lalu. Bahwa untuk penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPG) dilarang menerima apa pun bentuk tambahan penghasilannya. Karna apa pun namanya itu merupakan tambahan penghasilan.
“Ini bukan Wali Kota, ini bukan Pemerintah kota, ini aturan,” tegasnya.
Kalau di luar TPG, kata Andi Harun, tidak ada yg berubah maka dia akan memerintahkan kepada perangkat terkait untuk menghitung kemungkinan penambahan insetif.
Menurutnya yang menjadi persoalan saat ini, yakni tidak mungkin pihaknya menyalahi peraturan pemerintah pusat. Pasalnya, dalam aturan menyebutkan terkait biaya tambahan penghasilan.
Sebagaimana disebutkan dalam aturan yang menjadi acuan, yakni diberikan kepada guru ASN yg belum menerima tunjangan Profesi.
Selanjutnya untuk guru-guru agama, dalam aturannya dikatakan bahwa guru-guru yang berada di bawah Kementrian Agama, memperoleh tambahan pengahasilannya di bawah tanggung jawab kementerian Agama.
Meski demikian, diungkapkannya saat pertemuan dengan Mendagri, masih ada cela pemberian tunjangan oleh daerah.
“Boleh, tetapi tidak dengan cara yang lalu. caranya bagaiman, dengan cara memberikan patokan, mengubahkan uang kepada kementerian agama. Kementerian agama yang membagikan kepada guru – guru agama itu,” tandasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menyampaikan bahwa Pemkot memastikan di APBD mendatang, akan memberikan tambahan insentif yang disesuaikan dengan aturan yg berlaku.
“Sekali lagi, saya sampaikan tidak ada sedikitpun niat untuk menghapus insetif. Perwali Samarinda berlaku, insentif pun berlaku,” tutup Andi Harun.(BONNY)