Samarinda, Beri.id – Komisi II DPRD Samarinda, melalui Panitia Khusus (Pansus) II, tengah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ekonomi kreatif.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong perkembangan ekonomi masyarakat serta melindungi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
Fahruddin, Anggota Komisi II DPRD Samarinda dan Ketua Tim Pansus, menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat menjadi panduan dalam penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.
“Kami berharap Raperda ini menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” ujar Fahruddin usai rapat dengan Disporapar Samarinda, Senin (11/9/2023).
Tujuan dari Raperda ini adalah untuk mendorong sektor Ekonomi Kreatif mengikuti perkembangan budaya, teknologi, kreativitas, inovasi, dan perubahan ekonomi global. Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Fahruddin menjelaskan bahwa inisiatif Ekraf ini muncul sebagai respons terhadap kesulitan ekonomi pada periode sebelumnya. Saat industri lain mengalami stagnasi, ekonomi kreatif tetap dapat berjalan karena dapat dilakukan dari rumah.
“Ekonomi kreatif bisa menjadi inovasi, misalnya dalam kuliner yang diolah di rumah dan diantarkan menggunakan fasilitas gojek,” ungkapnya.
Anggota Pansus II menyarankan bahwa dalam melaksanakan Ekraf, masyarakat harus diberdayakan dengan hak intelektual. Fahruddin memberikan contoh, jika ada seseorang yang menciptakan produk makanan, maka melalui Raperda ini, pelaku ekraf akan mendapatkan perlindungan hukum jika ada klaim produk oleh pihak lain.
“Melalui Raperda ini, kita memberikan rasa nyaman kepada pelaku ekraf, mendukung, memberdayakan, dan melindungi mereka. Dengan kreativitas mereka, pemerintah dapat mendapatkan kontribusi berupa Penerimaan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.
(Adv/DPRD Kota Samarinda)