Joha Sebut Raperda Izin Usaha Kepariwisataan Salah Satu Faktor Penting Meningkatkan PAD Samarinda

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

Samarinda, Beri.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Wilayah Samarinda salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

Hal ini disampaikannya, usai mengikuti bersama Rapat Panitia Khusus (Pansus) I
dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda, di Ruang Rapat Lantai 2 DPRD Samarinda, Kamis (28/3/2024).

“Raperda tersebut, salah faktor penting dalam meningkatkan PAD Samarinda. Kemudian juga Raperda itu, akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha pariwisata,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, target penetapan Raperda tersebut di Bulan Juni mendatang. Sebab, pada Bulan Juli akan melakukan persiapan dalam rangka pelantikan Anggota DPRD baru.

“Jadi, izin usaha ini hal yang sangat penting bagi pelaku usaha pariwisata di Samarinda. Baik dalam kegiatan wisata laut, dan sungai. Selain itu juga berkaitan dengan asuransi, jika mereka tidak punya izin dan tidak ada payung hukumnya, maka dia tidak akan bisa untuk mengurus asuransi itu,” lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Joha Raperda tersebut bagian dari faktor penting sebagai Sumber PAD Samarinda.

“Harus ada payung Hukum, agar pelaku usaha di Samarinda berjalan dengan baik, dan bisa menghasilkan PAD yang signifikan,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Samarinda)

kpukukarads